Polisi Tangkap Pasutri Di Bandung Lantaran Kendalikan Peredaran Sabu

Lainnya159 views

MabesNews.com – Polda Jabar – Pasutri berinisial RAR dan HR serta seorang lainnya yang berinisial VGA diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung Polda Jabar lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu. Dari para pelaku, Polisi turut mendapati barang bukti Sabu dengan berat 3,8 kilogram, Selasa (20/6/2023).

“Mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR,” kata Kapolrestabes Bandung, Polds Jabar Kombes Budi Sartono, S, di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar.

Pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran Sabu. Mereka ditangkap disebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan Narkotika antar Provinsi.

“Dia untuk menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar Provinsi,” ucap Kombes Budi Sartono, S.

Menurut Budi, pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dalam kasus itu, Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.

“Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli Narkotika yang dijual,” kata Kombes Budi Sartono, S.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Ibrahim Tompo menambahkan bahwa, akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 Tahun penjara, tuturnya. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *