MabesNews.Com | Jakarta — Tina Lena Korban Penipuan kerja sama Pembangunan Proyek dengan dalih akan di berikan presetase 20 % untuk pemodalan. Pelakunya adalah Turikan dan Sobariah Hermayati dan Tan Sing Liek. Awal perjanjian mereka sepakat dengan kerja sama permodalan sebesar 20% untuk pembagian fee atas pembangunan 5 Lima unit Ruko di pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kerjasama tersebut yang di tawarkan Tina Lina pada Tahun 2014 dengan membangun 5 (Lima) Unit Ruko yang terletak di Pasar Minggu Jakarta-Selatan. Selanjutnya pihak Turikan cs menjanjikan memberikan keuntungan kepada Tina sebesar 20% dari besarnya pinjaman.
Kronologisnya bahwa dalam proses pembangunan Ruko-Ruko yang terletak di Pasar Minggu Jakarta-Selatan dan di Kerawang Barat Jawa Barat.
Bpk TURIKAN, Ny SOBARIAH HERMAYATI, telah melakukan pengambilan uang kepada Tina Lena kami sebesar Rp. 2.037.875.000, yang mana pengambilan uang tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pembangunan 5 (Lima) Unit Ruko yang terletak didaerah Pasar Minggu Jakarta-Selatan.
Bpk TURIKAN, Ny. SOBARIAH HERMAYATI telah melakukan penipuan dengan cara mengeluarkan Billyet Giro Bank Mandiri atas nama Sobariah Herawati dan Billyet Giro Bank Tabungan Negara atas nama CV. ARGA MURIA PERKASA yang beralamat di JI. Selayar NI 5 RT. 004/RW.004 00614—01-30-000009-6. Dengan Pemilik CV. ARGA MURIA PERKASA Sdr. TURIKAN. juga berikut sejumlah bukti-bukti kwitansi pengambilan uang.
Dan juga bukti – bukti penyerahan uang Tina Lena kepada Turikan berdasarkan bukti – bukti kwitansi sebesar Rp. 442.500.000,-
Serta penyerahan uang kepada Sobariah H berdasarkan bukti -bukti kwitansi sebesar Rp.375.000.000.- Dengan total Rp.2.037.875.000′-
Bahwa sehubungan dengan pengambilan uang sebesar Rp. 2, 037.875.000, lebih sampai dengan saat ini, Saudara Turikan belum pernah memberikan keuntungan kepada Tina Lina sebagaimana yang telah dijanjikan, yakni memberikan keuntungan sebesar 20%. Akan tetapi, Turikan selalu memberikan alasan-alasan yang tidak pasti.
Tina Lena berusaha melakukan penagihan terhadap sejumlah uang yang telah di keluarkan korban sebesar Rp. 2.037.875.000,-. Selanjutnya Saudara Turikan menerbitkan sbb: -Biliyet Giro atas nama Turikan Bank Tabungan Negara(BTN) Kantor Kas Cabang lapangan Tembak sebesar Rp. 799.500.000., dan Biliyet Giro Bank Mandiri atas nama Sobariah Herawati Kantor Cabang Cimanggis Depok Sebesar Rp. 758.737.000,-
Pada saat jatuh tempo, Tina Lena berusaha mencairkan ke Bank Tabungan Negara dan Bank Mandiri, pihak Bank melakukan penolakan dengan alasan Saldo tidak cukup dan atau dana tidak terSedia.
Dan lebih parah lagi, pihak Turikan Cs telah melakukan penutupan rekening. Disini sudah kelihatan itikad tidak baik dari Saudara Tarikan CS dengan cara memperdaya dan mengakali korban dengan cara menerbitkan Bilyet Giro dengan dalil untuk melakukan pembayaran kepada Tina, akan tetapi saldo tidak tersedia dan Rekening sudah ditutup.
Sejak saat itu TURIKAN dan SOBARIAH HERMAYATI menghilang dan sama sekali tidak dapat dihubungi serta alamatpun kerap kali berpindah-pindah. Selanjutnya Tina berusaha mencari keberadaan Turikan Cs .
Lanjut keterangan Tina lena, pada Tgl. 1 Juli 2022 Sdr. MAJID MARSABESI menawarkan untuk bertemu Sdr TURIKAN dan setelah mencari informasi, selanjutnya ada yang memberikan alamat besan Sdr, TURIKAN yakni Sdr. TOMPOH SUJADI, diduga seorang Anggota Pensiunan TNI AD yang pernah bertugas di Kesatuan Kopasus.
Setelah mendapatkan informasi, Tina menemui besan Saudara TURIKAN dan memohon bantuan untuk menyelesaikan masalah hutang piutang Sdr. TURIKAN dan Sdri. NY. SOBARIAH HERMAYATI, Besannya tersebut menunjukan tempat tinggal Turikan dan Sobariah Hermayati.
Mereka berasama menuju kerumah kontrakan Sdr. TURIKAN bersama-sama Sdr. MAJID MARSABESI. Dan bertemu dengan Sdr TURIKAN, selanjutnya Tina ingin mengutarakan maksud kedatangannya dengan tujuan untuk menagih sejumlah uang sebesar Rp. 2.037,875,000,. Akan tetapi disaat itulah spontan Tina mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal yang patut diduga keras pelakunya saudara Turikan.
Diduga Tina Lena yang saat itu mengalami kekerasan fisik dan trauma yang mendalam sehingga sempat di rawat secara medis di rumah sakit Sint Carolus.
Dengan beberapa penjabaran serta kronologis kejadian tersebut, kami sebagai Kontrol Sosial yang prihatin terhadap Korban Tina Lena, meminta saudara Turikan untuk segera memenuhi janjinya kepada saudari Tina lena dan mengembalikan semua uang korban ini. Dan seandainya tidak ada etikad baik dari Turikan, akan kita bantu ke pihak yang berwajib untuk mengurusnya. ( Tim )