Zulkifli Selaku DPC KDHPK Kotim Angkat Bicara Terkait Persoalan garong TBS 

MabesNews.com, Sampit – zulkifli selaku Ketua Dewan Harian Pimpinan Kabupaten (KDHPK) Kotim,menanggapi persoalan maraknya penggarongan / penjarahan sawit secara melawan hukum dan terkait persoalan surat edaran dari pemerintah daerah mengenai TBS diwilayah kotim/sampit, saat di temui oleh awak media mabesnews.com di Jalan Bumi Raya 2 Gg Kencana 18 No:04. Pada Kamis, 13/6/2024.

Zulkifli menanggapi surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim Nomor : 525.26/977/SDA/Xll/2023.dan Nomor : B/1911/Xll/Polres Kotawaringin Timur, bahwa,”penggarong buah secara ilegal yang dilakukan di lapangan secara melawan hukum dengan adanya surat edaran bersama memiliki dasar hukum dan mempermudah aparat kepolisian maupun pihak dari Kodim 10-15/Spt dalam mengambil tindakan hukum secata tegas,ungkapnya.

Zulkifli berharap dengan adanya surat edaran tersebut, bahwa di Km, 16 di duga keras milik Peri Ariajona alias Ahai,aktifitas tersebut menadah hasil curian atau membeli hasil Garongan kebun masyarakat atau dari kebun perusahaan,oleh sebab itu penting bagi kami dari Organisasi GERDAYAK untuk mengingatkan mitra kita agar ambil andil dalam menjalankan tupoksinya secara tegas.

Lanjut Zulkifli,aktivitas mereka melakukan jual-beli TBS tersebut setelah ditelusuri dibeberapa instansi terkait faktanya mereka tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah baik melalui izin usaha produksinya maupun izin usaha secara sah,tegasnya

Dari pantauan dilapangan lanjut Zulkifli,” ada empat sampai 5truk lebih yang masuk ke tempat penjual berupa gudang tersebut setiap harinya,selain truk ada juga pickup yang melakukan transaksi jual beli kepada pengelola yang patut diduga bernama Andi,ungkapnya kepada media ini secara tegas

Bagi masyarakat kebun yang berada disekitar gudang yang menjual hasil kebunya sendiri mungkin tidak jadi masalah dan sudah sewajarnya karena jelas kepemilikannya,yang kami wanti-wanti disini adalah masalah jual beli buah sawit yang kepemilikan nya tidak jelas, maka dari itu kami berharap kepada instansi terkait agar menindak tegas kepada para pelaku usaha yang tidak berizin sesuai edaran agar pemerintah dan instansi terkait tidak seakan-akan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Terang Zulkifli.

Apabila aktivitas jual-beli TBS ini dibiarkan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan instansi terkait lainnya maka hal ini menimbulkan kerugian dan berimbas bagi para petani dan pengusaha yang berizin. Maka dari itu kami berharap selaku ormas Gerdayak ini mengingatkan agar aparat kepolisian maupun kodim 1015/spy, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya agar bisa menindak tegas kegiatan pelaku usaha ilegal ini, pungkasnya

 

Kpw-K¹/Bony A