Yudistira : Tidak Ada Tunggangan Aksi Cipayung Plus Copot Kades Tabuyung

MabesNews.com, Madina – Viralnya aksi Cipayung Plus Madina dari berbagai organisasi kemahasiswaan yang desak copot kades Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis ( MBG) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut yang digelar kemarin menuai sorotan dari berbagai pihak. Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar pada hari ini, dimana di dalam berita tersebut, terpampang dengan jelas bahwa ada organisasi lokal yang menolak peraturan ditegakkan. Dalam PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2017 atas perubahan PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 sudah dijelaskan bagaimana tata cara dari pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Akan tetapi hal tersebut seolah tidak diamini dan dilirik oleh organisasi lokal tersebut. Organisasi lokal berupaya menyudutkan organisasi nasional yang bergerak agar peraturan dapat ditegakkan dan ditaati, mereka beranggapan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Cipayung Plus Mandailing Natal, pada: 05/08/2024 di beberapa lokasi, yakni: Kantor Dinas PMD Mandailing Natal, Kantor BKD Mandailing Natal, dan Kantor Bupati Mandailing Natal adalah aksi unjuk rasa yang sarat akan kepentingan dan ditunggangi. Hal itu diungkapkan Yudistira Nasution Mahasiswa Asal Tabuyung yang bekuliah di Fak.Hukum UMTS Padang Sidimpuan kepada media ini by WhatsApp, Selasa, (06/08/2024).

“Yang dapat saya lihat dalam pemberitaan tersebut adalah: tidak adanya tanggapan dari kelompok yang tidak ingin menegakkan aturan tersebut atas adanya aksi selain di Kantor Dinas PMD Mandailing Natal, mereka membisu tentang aksi yang dilakukan oleh Cipayung Plus Mandailing Natal di Kantor BKD Mandailing Natal tentang bagaimana caranya agar BKD Mandailing Natal memeriksa ulang status ASN/PNS dari PJ. Kepala Desa Tabuyung” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, mereka mengatakan bahwa langkah dari PJ. Kepala Desa Tabuyung sudah sesuai dengan peraturan dalam memecat dan mengganti perangkat desa, akan tetapi tidak ada satupun peraturan yang mereka kutip, dan mereka tetap saja bersikukuh untuk menyatakan bahwa mereka tetap dalam koridor peraturan. Ini sangat lucu. Mempertahankan sesuatu tidak dengan akal dan peraturan yang ada.

“Apabila ada yang beranggapan bahwa ada penunggangan pada aksi demo tentang PJ. Kepala Desa Tabuyung tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa: Aksi demo Cipayung Plus tersebut tidak ada ditunggangi oleh siapapun,itu riil dari Cipayung plus Mandailing Natal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan menegakkan aturan. untuk itu sebagai mahasiswa yang berorganisasi Ketua (IMPT) seharusnya paham bahwa ada Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan,penelitian dan pengabdian. Sebagai salah satu bentuk pengabdikan kita turut menyuarakan apa yang menjadi tuntutan dan persoalan yang ada di masyarakat” tegasnya

Disampaikannya, sebagai Mahasiswa Berorganisasi aksi Cipayung Plus bukan memecah belah masyarakat didesa Tabuyung tetapi menyuarakan aspirasi masyarakat supaya pemerintahan menjalankan peraturan dan menegakkan regulasi yang ada terkait perangkat desa.

Sementara, Nabawi mantan Anggota BPD Desa Tabuyung ,PJ Kepala Desa Tabuyung melalui Yudistira mengatakan jangan Larang Cipayung Plus Mandailing Natal, Jika tidak ingin di kritik jangan jadi pemimpin.

Senada dengan koordinator aksi dari HMI MPO Cabang MADINA,Haisar Pai Demisioner Sekbid IDP HMI MPO MADINA menyatakan bahwa ;

“Dari isu-isu yang telah ada, dari kasus kasus yang telah beredar bahwa Pj Kades Tabuyung IM telah dengan secara jelas melanggar hukum serta juga melanggar peraturan-peraturan yang berlaku, adapun peraturan-peraturan yang telah dilanggar oleh Pj Kades Tabuyung diantara lainnya itu adalah:

PERMENDAGRI NO.67 Tahun 2017.

PP Nomor 45 Tahun 2007.

Surat Edaran Bupati Kab. Mandailing Natal pada 11 Agustus 2011 dengan No. Surat: 141/1250/Tapem/2011.

Dari peraturan-peraturan yang terlampir ini dengan jelas bahwa Pj Kades Tabuyung melanggar peraturan yang berlaku sebagaimana terlampir tersebut, dan yang lebih ironisnya lagi peraturan yang beliau langgar itu adalah peraturan dari negara ini (PERMENDAGRI) dan peraturan pemerintah ini yaitu Pemda Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami juga mengajukan tuntutan tersebut kepada Bupati Mandailing Natal yang telah kami serahkan kepada Bapak M. Sahnan Pasaribu sebagai perwakilan dari Bupati Mandailing Natal” tandasnya. ( RG)