Wow! Sejumlah Kades Minta Bupati Rubah Perda Bankeu 2025 Sesuai Kebutuhan Desa

Mabesnews.com, Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Program pembangunan yang didanai dari APBD memang perlu pengawalan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor baik itu kewenangan edukasi, kontroling, monitoring dan evaluasi sehingga harus dikawal dengan optimal agar terealisasi dengan baik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kembali menganggarkan Program Bantuan Keuangan Infrastruktur untuk Desa bertajuk Samisade atau Satu Miliar Satu Desa pada APBD tahun anggaran 2025.

Akselerasi pembangunan desa melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu) atau  dulu Samisade sangat luar biasa, banyak manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat di masing-masing wilayah.

“Masyarakat sangat terbantu dengan Bankeu atau Samisade ini, infrastruktur jalan dan jembatan yang puluhan tahun tidak tersentuh kini berhasil terbangun, bahkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat hingga di tingkat desa”, ujar Agus Syahrudin Kades Nagrak Kecamatan Gunung Putri.

Menurutnya program ini juga jangan terpaku pada infrastruktur aja karena sudah beberapa tahun dijalankan dan beberapa desa sudah tidak bisa lagi menyerap anggaran tersebut karena terbentur perda dan aturan sehingga mubazir anggaran tersebut tak terserap.

“Saya usul kepada Bupati dan DPRD agar dirubah Perdanya supaya anggaran Bankeu tahun 2025 bisa terserap dan pembangunan tidak hanya untuk Jalan, TPT, Drainase Kantor desa dan Tower tapi bisa untuk item lain seperti posyandu beli tanah desa dan lain sebagainya”, ucapnya kepada wartawan 2 April 2025.

Selain itu kata dia dirinya juga meminta soal angka kategori atau pagu anggaran per item juga dirubah bisa lebih rendah agar bisa menyentuh pembangunan hingga ke jalan lingkungan yang tidak tercover oleh Dana Desa.

“Pagu anggaran juga saya minta dirubah dalam titik objek pembangunan tidak harus 200 juta boleh dibangun, artinya dibawah nilai 100 juga boleh diusulkan untuk dibangun jika aturan itu bisa dirubah saya yakin anggaran bisa terserap dan pembangunan bisa lebih dirasakan masyarakat”, pintanya

Ditempat terpisah Dahlan kades Situsari kecamatan Cileungsi menanggapi usulan tersebut sangat positif dan setuju karena jika tidak dirubah maka kemungkinan banyak Des yang tidak bisa mengajukan karena titik pembangunan sudah tidak ada terbentur dengan pagu anggaran dan juga aturan.

“Saya sangat setuju dengan usulan kades Nagrak karena saya juga sering mendengar keluhan teman-teman kepala desa diwilayah lain yang sudah gak bisa mengajukan program tersebut karena mentok aturan, sayang anggarannya tidak bisa diserap”, katanya

Hal senada juga diungkapkan Supena Jaya Atmaja kades Bantar Jati kecamatan Klapanunggal bahwa usulan tersebut sangat positif dan setuju karena melihat wilayah desa yang wilayah kecil, 5 tahun belakangan sudah menjalankan program tersebut sudah terpenuhi dan berikutnya sudah bingung sudah tidak ada titik yang bisa diusulkan untuk mendapatkan program tersebut.

“Kalo wilayah desa yang zonanya atau teritorial tidak luas 5 tahun kemaren jalankan program tersebut sudah terpenuhi infrastrukturnya dan tidak bisa mengajukan lagi karena terbentur Perda, jadi kami berharap  perda bisa dirubah bukan hanya untuk infrastruktur aja tapi bisa untuk pembangunan lain”, harapnya.

(YBS)