Wilson Lalengke Laporkan Dua Polisi Sulsel ke Divpropam Polri atas Dugaan Pelecehan Hari Raya Umat Kristen

MabesNews.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, resmi melaporkan dua anggota kepolisian, yaitu AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K., dan Kompol Boby Rachman, S.H., S.I.K., ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini telah diterima dengan bukti SPSP2 Nomor: SPSP2/006186/XII/2024/BAGYANDUAN, pada, 26 Desember 2024, dan akan ditindak lebih lanjut oleh Divpropam Polri.

Wilson Lalengke mengajukan pengaduan atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua perwira kepolisian dari Unit 1 Subdit 5 Tipid Siber Polda Sulawesi Selatan yang tidak menghormati Hari Raya Natal sebagai hari besar umat Kristen. Kasus ini bermula dari pemanggilan terhadap anggota PPWI, Andi Edy Syandy, untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu, 25 Desember 2024, pukul 14.00 WITA.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Kompol Anita Taherong yang menuduh anak-anak Andi Edy Syandy melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan ini berkaitan dengan perekaman dan penyebaran video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap Andi Edy Syandy oleh Kompol Anita Taherong bersama sejumlah polisi dari Polres Pinrang. Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di halaman rumah Andi Edy Syandy di depan istri dan anak-anaknya.

Tuntutan dan Bukti Pendukung

Dalam pengaduannya, Wilson menekankan bahwa pemanggilan pada tanggal merah yang juga merupakan Hari Raya Natal menunjukkan tindakan yang tidak menghargai keberagaman dan nilai-nilai agama. Ia menyebut insiden ini sebagai bentuk pelecehan terhadap umat Kristen dan pelanggaran nilai Pancasila. Wilson Lalengke bahkan mensinyalir kedua polisi itu telah terinfiltrasi paham radikal dan terrorise serta anti agama tertentu.

Wilson Lalengke menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya, yakni Surat Panggilan Pemeriksaan Saksi oleh kedua oknum polisi bejat itu, juga video berisi pengeroyokan dan penganiayaan yang diunggah di channel YouTube pribadinya, “Wilson Lalengke Official Channel”. Dalam laporan itu, ia menuntut agar kedua polisi tersebut diproses secara hukum dan diberhentikan dari institusi Polri.

Channel di tautan ini: https://youtu.be/x9p4M0CEl3Y

“Kejadian ini sangat melukai perasaan saya sebagai warga negara Indonesia yang beragama Kristen. Tindakan kedua anggota Polri ini tidak hanya melecehkan Hari Raya umat beragama, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila,” tegas Wilson Lalengke sebagaimana dikutip dari rekaman percakapannya dengan petugas penerima Pengaduan Propam Polri.

Tanggapan Divpropam

Divisi Propam Polri telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Pelapor telah menerima Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) dari petugas. Ketum PPWI ini meminta agar laporannya segera diproses, kedua oknum polisi tersebut secepatnya diperiksa, sebelum kemarahan publik terlanjur berkembang ke arah yang tidak diinginkan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait toleransi beragama dan etika institusi Polri. Wilson Lalengke berharap laporan ini dapat menjadi momentum perbaikan institusi kepolisian agar lebih menghormati nilai-nilai keberagaman dan hak asasi setiap warga negara. (Samsul/Tim)

 

Sumber: Laporan Pengaduan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri, 26 Desember 2024