MabesNews.com | Muba-Telah terjadi Penyerobotan dan pengrusakan lahan yang di duga dari perusahaan, Pemilik lahan akan melakukan upaya hukum atas pengrusakan dilahan kebun miliknya.
Menurut keterangan Wariono (45) tahun warga Mangun Kampung tiga,Saat diwawancarai langsung wartawan Mabesnews.com Minggu 18-06-2023 di lokasih lahan tersebut, mengatakan:bsekitar seminggu yang lalu saat datang ke kebun Miliknya Melihat ada alat berat yang sedang melakukan penggusuran lahan miliknya terlihat jelas tulisan di alat berat tersebut milik PT topsa, saat itu ada Antoni sebagai oporator alat berat dan beberapa orang dilahan tersebut, ujar Ono.
Saat ditanya siapa yang suruh menggusur lahan ini mereka menjelaskan disuruh orang kantor,kantor perusahaan mana mereka tidak jawab. Mereka tetap melakukan penggusuran,keesok hari nya”jangan bekerja dulu ini lahan kami” jelas wariono .
Pada saat itu selain oporator alat berat ada beberapa orang seperti Nasar,Alicandra dan Basar yang mengaku lahannya,termasuk Amran,manali,Jum,Yanto hanya mengetahui kata mereka kepada wariono.
Kata Wariono ada yang menghubunginya lewat handphon Sukardi mengaku humas dari perusahaan Topsa untuk datang ke lahan akan tetapi wariono dan keluarga sudah di lahan dari humas Sukardi tidak hadir atau datang kelahan,ujarnya.
Selanjutnya ada pertemuan di kantor desa Sugihwaras pada tanggal 12-4-2023 langsung cek lokasi lahan bersama tim desa sugihwaras tetapi dari pihak perusahaan Topsa tidak hadir,yang hadir hanya alicandra yang juga mengaku lahan ini lahan miliknya yang berbatasan dengan sungai Nio.padahal tidak ada sungai Nio di sekitar lahan tersebut.
Di lokasi tetap ada kegiatan dilahan tersebut dan Wariono meminta tukang ngajir yang sedang bekerja untuk persiapan menanam bibit sawit,Agung dan Andre untuk tidak ada melanjutkan lagi,akhirnya hari itu stop,jelas wariono.
Karena terjadi penyetopan kegiatan tersebut Kus yang mengaku pihak mandor menghubunginya lewat telpon marah marah kepada wariono,saat ditanya kamu disuruh siapa! Kus hanya menjawab Orang kantor.
Dan Kus mengatakan: Percuma kamu ngomong lewat telpon habis lah pulsa setengah juta tidak ada gunanya “Kata Kus” Jelas Ono.
Membuktikan lahan kebun miliknya pada tahun 2017 yang lalu pernah diakui Oleh “Z” mantan kades Sugiwaras Sehingga Pihak PT Pinago melakukan penggusuran dan terjadilah ganti rugi kepada wariono karena mantan kades bersalah. Dan terbitlah berita acara keputusan dari DPR Kabupaten Muba Yang ditanda tangani Oleh M.Yamin sebagai Pimpinan rapat. Setelah di konfirmasi beberapa kali akhirnya Sukardi selaku Humas perusahaan Topsa pada Minggu 25-06-2023 menghubungi Lewat WhasApp Mengatakan : Dia tidak pernah memerintahkan untuk menggusur lahan milik wariono.Dia hanya menyewakan alat berat milik topsa kepadaBasar ,juga Sukardi mengatakan yang menanam sawit tersebut adalah Basar,bukan dirinya apalagi perusahaan Topsa,kata Sukardi.
Sementara keterangan pemilik lahan wariono Pada saat bibit kelapa sawit datang dilahan tersebut lebih kurang jam4 sore dia menanyakan kepada tukang langsir bibit tersebut bibit ini milik siapa , jawab nya: Bibit ini milik perusahaan Topsa.
Karenah Sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti baik dari pemerintahan desa atau dari pihak perusahaan Topsa belum ada penyelesaian,maka kami selaku pemilik lahan akan membawa permasalahan ini ke ranah Hukum.
Sampai saat ini lahan tersebut belum pernah di pindah tangan atau di jual belikan pihak lain, tutup wariono .
(Jack/tim)