MabesNews.com, Kubu Raya, Kalimantan Barat – 2 Desember 2024,Sejumlah warga di Desa Lingga, Desa Pancaroba, dan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mengeluhkan dampak buruk pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dikelola oleh PT Desa Air Khatulistiwa Indonesia. Warga menuding aktivitas perusahaan tersebut telah mencemari sungai dan udara, sehingga mengganggu kesehatan serta kehidupan sehari-hari mereka.
Martinus MDN, salah seorang warga Desa Lingga, menyampaikan kepada media bahwa limbah B3 yang diolah perusahaan tersebut diduga bocor dan mencemari aliran sungai sekitar. Ia juga menyebutkan bahwa pipa pembuangan limbah perusahaan diarahkan langsung ke sungai, terutama saat curah hujan tinggi. “Air yang terkontaminasi limbah mengeluarkan bau tidak sedap. Kami, warga sekitar, yang bergantung pada sungai untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan lainnya, kini kesulitan karena airnya tidak layak digunakan,” ungkapnya.
Selain masalah pencemaran air, Martinus juga menyoroti polusi udara yang disebabkan oleh asap dari cerobong pembakaran limbah. “Asap itu berbau menyengat dan tidak sedap. Bahkan, saat kami mendatangi lokasi, kami menemukan botol bekas obat-obatan, termasuk bekas formalin, berserakan di sekitar pabrik,” tambahnya.
Martinus menjelaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir. Namun, upaya warga untuk menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan seringkali diabaikan. “Kami tidak diperbolehkan masuk sembarangan. Bahkan, kemarin ada petugas polisi yang patroli juga ditolak masuk,” ujar Martinus.
PT Desa Air Khatulistiwa Indonesia sendiri dikenal sebagai perusahaan pengolah limbah medis dari berbagai rumah sakit di Kalimantan Barat. Warga mencurigai adanya aktivitas tambahan di pabrik tersebut, seperti pengolahan bahan tambang berupa pasir silika, pasir puyak, dan bauksit, yang diduga dilakukan secara tertutup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga, meskipun isu ini telah diberitakan beberapa kali di media lokal dan nasional.
Pengolahan limbah B3, terutama limbah medis, memerlukan standar keamanan yang ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan. Limbah yang tidak dikelola dengan benar dapat menyebabkan penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga kontaminasi rantai makanan.
Dinas Lingkungan Hidup dan pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera bertindak tegas demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga di sekitar wilayah terdampak.
(Samsul)
Editor: Gugun
Sumber: Martinus MDN, warga Desa Lingga