MabesNews.com, Tanjungpinang – Aktivitas usaha Toko Mitra Bangunan yang berlokasi di tengah kota Tanjungpinang menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin resmi, aktivitas harian toko tersebut dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Suara bising dari alat berat hingga lalu lintas truk pengangkut material pada dini hari menjadi sumber keresahan masyarakat.
Aktivitas Tanpa Izin Resmi
Ketika dikonfirmasi, pihak pengelola toko, saudara Aan, mengakui bahwa izin usaha belum sepenuhnya diurus. “Kami baru akan mengurus izin, sebelumnya hanya membersihkan lahan dengan persetujuan RT,” ujar Aan melalui sambungan telepon. Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga terdampak yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan.
Kafy, salah satu pemilik rumah yang berdekatan dengan lokasi toko, mengungkapkan keresahannya. “Suara bising dari aktivitas mereka sangat mengganggu, dari pagi hingga sore setiap hari. Bahkan, truk besar pengangkut material sering datang tengah malam. Kami sudah melaporkan masalah ini, tapi belum ada tindak lanjut,” keluhnya.
Kafy juga mencurigai adanya dukungan dari oknum tertentu. “Kami menduga ada ‘bekingan’ dari pihak tertentu, termasuk oknum TNI/Polri, karena meskipun sudah banyak warga yang protes, usaha ini tetap berjalan. Saya pernah menunggu klarifikasi, tetapi tidak ada pihak yang datang menjelaskan,” tambahnya.
RT dan Pemerintah Terlihat Abai
Warga juga menyoroti peran RT setempat yang dianggap tidak tegas. Menurut mereka, RT sebelumnya memberikan izin untuk membersihkan lahan, tetapi tidak untuk aktivitas usaha. Namun, kenyataannya lahan tersebut kini digunakan sebagai tempat penyimpanan material bangunan.
“Ketika kami tanyakan kepada RT, hanya dijawab bahwa lahan itu akan dibersihkan saja, tapi sekarang digunakan untuk menyimpan material toko. Ini jelas melanggar kesepakatan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga Meminta Tindakan Tegas
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas toko yang dinilai ilegal ini. “Kami tidak menolak usaha, tapi tolong ikuti aturan. Lengkapi izin dan jangan mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Kafy.
Kasus ini menjadi gambaran nyata tentang perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha di kawasan padat penduduk, terutama di wilayah strategis seperti tengah kota Tanjungpinang. Warga menuntut ketegasan pemerintah agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman.(ARF).