MabesNews.com – Prabumulih
Richard F SH ,melayangkan surat somasi kepada pihak Pasar malam PT.Montana,atas penutupan Akses jalan umum
Setelah adanya Mediasi di kantor camat kota Prabumulih pada tanggal (03/07/2023) yang tak berjalan sesuai harapan masyarakat untuk permasalahan Pasar malam PT. Montana yg menutup akses jalan masyarakat di kota Prabumulih,pihak kuasa hukum Richard F SH.pun melayangkan surat Somasi ke pihak pasar malam dan juga beberapa pihak yang terkait,
Surat somasi tersebut pun sudah diberikan oleh Richard F SH, melalui saudara Aan pada tanggal(12/07/23) kepada pihak PT.Montana,
Adapun Ricard F.SH mengatakan kepada awak media.apa bila selama 3 hari tidak diindahkan surat somasi dari kami, sebagai kuasa hukum warga jl.kerinci dan Jl.Nurillahi maka kami akan memberi somasi kedua kepada pihak PT.Montana,”Tegasnya
Perwakilan warga (Roni) mengatakan,”ya memang benar bahwasanya kami pihak warga terdekat dengan kegiatan pasar malam sangat keberatan kepada pihak pasar malam PT.MONTANA menutup Akses jalan yang biasa kami lalui,ada pun untuk selanjutnya langkah somasi yang diturunkan kuasa hukum kami Ricard F.SH kepada pihak Pasar malam PT.Montana dan Pihak Pihak Terkait ,agar kiranya keluhan kami ini ditanggapi,” Ujar Roni kepada awak media.
Senada dengan Roni,Aan Saputra pun menambahkan,”untuk semua keluhan, sudah kita serahkan semua kepada Saudara Ricard F.SH sebagai kuasa hukum kami,kami warga menuntut ,kami warga ingin Akses jalan tersebut dibuka agar kami bisa melaluinya seperti biasa dan tenda tenda yang menutup jalan dipindahkan ke jalan A.Yani,serta kami harap agar pihak pasar malam PT.Montana mempertimbangkan keluhan kami yang sudah terganggu karena di waktu istirahat kami terganggu akibat suara Rumah Hantu yang berada di pasar malam,”Ucapnya.
Warga lain Iskandar yang berada di jl.nurillahi yang juga ikut menyampaikan keluhannya,”kami hanya ingin Akses jalan dibuka,dan kami bukan ingin menutup kegiatan pasar malam PT.MONTANA,kami sangat memohon agar kiranya dipahami keluhan kami ini,”Tegasnya.
Atas dasar keluhan warga tersebut Pihak dari Lembaga GRIB JAYA DPD Sumsel ( sibawaihi SPD.i.Msi ),”kami sangat menyayangkan terhadap PT.Montana yang lambat untuk merespon surat somasi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum warga tersebut,dan yang kedua kami dari pihak lembaga GRIB JAYA Sumsel berharap kepada PT.Montana untuk dapat memberikan tanggapan atas keberatan warga mengenai Akses jalan yang mereka Tutup,
Sepanjang informasi yang kami dapati dari warga setempat sampai saat ini pihak PT.MONTANA Pasar belum dapat menunjukan Referensi hukum Tentang Izin keramaian dari pihak kepolisian dan izin pemakaian jalan umum oleh pemerintah kota Prabumulih,Atas belum adanya hal tersebut kami dari Lembaga DPD ( GRIB JAYA Sumsel ) menduga bahwa pasar malam tersebut Terindikasi ilegal,”pungkasnya.