MABESNEWS.COM, Semarang – Merasa dirugikan aktivitas tambang pasir, warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal melaporkan pemilik tambang tersebut ke Polda JawaTengah (Jateng).
Salah satu perwakilan warga, Leo Budi Raharjo menyatakan, warga merasa resah dan dirugikan lantaran pemilik sekaligus pengelola tambang pasir PT Pamara Miguni Bumi semena-mena.
“Informasi yang kami terima izin tambang pasir tersebut diduga ilegal dan sarat manipulatif hingga tidak adanya sosialisasi kepada warga,” katanya usai melapor ke Polda Jateng.
Menurut Leo Budi Setia Raharjo, informasi ijin tambang pasir yang diterima dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng diduga surat keterangan izin terkait pengelolaan tambang pasir tertulis belum diperpanjang pemilik sejak 2021.
Dilansir mabesnews.com pada Jum’at (28/6/224), Sampai sekarang, lanjut Leo, warga juga belum mendapat informasi resmi perpanjangan ijin PT Pamara Miguni Bumi, tapi aktivitas tambang pasir masih tetap jalan.
Meski aktivitas tambang pasir sempat berhenti saat ada kunjungan pihak Dinas ESDM Jateng beberapa waktu, tapi saat ini telah beroperasi lagi.
“Pemilik tambang pasir PT Pamara Miguni Bumi, diduga adalah salah satu anak mantan orang nomor satu di Kendal serta dibekingi oknum aparat ,” ujarnya.
Leo menambahkan selain melaporkan ke Polda Jateng, mengadukan tambang pasir ke Bupati Kabupaten Kendal, Dico Ganinduto, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, hingga Dinas ESDM Jateng.
“Kami harapkan Bapak Kapolda Ahmad Luthfi dan Bapak Bupati Kendal, Dico Ganinduto dapat memberikan perhatian dan warga Winong dengan menutup aktivitas tambang pasir PT Pamara Miguni Bumi,” katanya.
Warga Desa Winong, imbuh Leo juga akan melaporkan ke lembaga lain, seperti Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng serta Ombudsman Jateng dalam waktu dekat.
“Tuntutan kami dilakukan penutupan operasional penambangan pasir yang sangat merugikan warga Winong,” tandasnya.