Mabesnews.com.Bulukumba, – Asap dan debu tebal menyelimuti Desa Padang Loang, Bulukumba. Warga setempat geram dan resah. Aktivitas pengaspalan PT Purnama Karya Nugraha (PKN) diduga menjadi penyebab polusi udara yang mengancam kesehatan dan mata pencaharian mereka.
Tanaman padi dan jagung milik warga layu dan terancam gagal panen akibat debu yang menempel di daun dan diduga menurunkan kesuburan tanah. Paru-paru warga pun terancam. Bukan hanya itu, bau menyengat dari aktivitas perusahaan juga menambah penderitaan mereka.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengatakan bahwa PT PKN telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). “Saringan pengisapan debu mereka bocor! Ini bukti nyata mereka mengutamakan keuntungan daripada kesehatan dan lingkungan,” tegas Adil. Ia mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum, menuntut sanksi pidana sesuai Pasal 98 UU PPLH.
Adil mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas. “Bukan hanya peringatan, tapi sanksi nyata dan kompensasi bagi warga yang dirugikan harus diberikan,” serunya.
Suara serupa datang dari warga Desa Padang Loang. “Kami butuh udara bersih, bukan debu yang merusak sawah dan kebun kami!” teriak salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sampai saat ini, PT Purnama Karya Nugraha belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menjadi sorotan dan tantangan bagi pemerintah Bulukumba untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta warganya. Apakah PT PKN akan bertanggung jawab? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Perbedaan dengan Berita Sebelumnya:
Versi ini lebih singkat, padat, dan menggunakan bahasa yang lebih menarik perhatian pembaca. Judul dibuat lebih catchy, dan beberapa kalimat disederhanakan untuk mempermudah pemahaman. Fokus cerita diarahkan pada dampak polusi terhadap warga dan tuntutan mereka, membuat berita lebih emosional dan mudah dipahami. Unsur “tegangan” ditambahkan di akhir paragraf untuk meningkatkan daya tarik pembaca.