MabesNews.com, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka dan memberikan keynote speech pada acara In House Training (IHT) dengan tema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”, yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) di Hotel Grand Mahakam Jakarta pada Selasa 24/9/2024.
Dalam penyampaiannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa kegiatan IHT dilaksanakan sebagai bentuk penyegaran wawasan atas perkembangan hukum dan teknologi yang semakin dinamis.
Para peserta IHT diharapkan dapat membuka cakrawala pengetahuan sekaligus meningkatkan kemahiran dalam penanganan barang bukti aset kripto yang akuntabel, profesional dan optimal, terutama saat aset kripto masuk ke ranah hukum pidana yang akan dipergunakan untuk pembuktian.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya. Dalam hal ini, enkripsi sistem blockchain sebagai basis data mata uang kripto dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan, karena tidak terakses oleh pihak yang tidak terhubung dalam blockchain itu sendiri.
“Meskipun sering disebut sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency, Indonesia hingga saat ini tidak mengakui kripto apapun sebagai mata uang yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung, nilai aset kripto yang begitu fluktuatif menimbulkan permasalahan tersendiri, contohnya ketika dilakukan penyitaan terhadap aset kripto pada saat ini, tentu nilai pada saat penyitaan akan berbeda dari waktu ke waktu. Aset kripto dapat mengalami peningkatan atau penyusutan nilai yang signifikan akibat harga pasar yang tidak dapat dikontrol.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sepanjang tahun 2024 industri kripto mengalami pertumbuhan signifikan dilihat dari jumlah investor kripto dan nilai transaksinya yang mencapai Rp211 triliun. Di sisi lain, mata uang kripto bisa digunakan sebagai alat kejahatan dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.
“Permasalahan baru dalam penanganan perkara aset kripto adalah saat penyitaan dan penanganan barang bukti karena berkaitan dengan nilai aset kripto yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Menanggulangi hal tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana,” ujar Wakil Jaksa Agung menambahkan.
Menutup sambutannya, Wakil Jaksa Agung menuturkan sikap optimis atas perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan, tetapi perlu disikapi dengan berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada.
Kegiatan IHT ini menghadirkan narasumber:
1. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S.H., M.Hum. dengan judul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”.
2. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”.
3. Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, S.E., A.k., MCom, CFE, CAMS. dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox”.
Dalam paparannya, narasumber Hakim Agung Jupriyadi menjelaskan terkait barang bukti aset kripto agar sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak mengalami kerugian.
Selanjutnya, narasumber Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI.
Semantara itu, narasumber Djoko Kurnijanto menyampaikan terkait dengan kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.
Di akhir paparan yang dilaksanakan dalam bentuk panel tersebut, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk petunjuk teknis agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto.
Selain ketiga narasumber tersebut, hadir juga sebagai pembicara dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan aset kripto dalam penegakan hukum di tingkat internasional.
Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh pejabat internal Kejaksaan Agung yakni Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Dr. Masyhudi serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto.
Sedangkan dari pihak eksternal turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Bank Indonesia, PPATK, ICHIP, Asosiasi Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Staf Ahli Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi PPATK serta undangan lainnya.
Rangkaian acara ini diikuti oleh sebanyak 250 peserta luring dan 580 peserta virtual dari Kejaksaan seluruh Indonesia. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait materi yang disampaikan dan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu penting dalam pemahaman suatu peraturan untuk penegakan hukum, khususnya penanganan perkara terkait barang bukti asset kripto yang dilaksanakan Jaksa di seluruh Indonesia.
Bony A/Tim/Red
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.