Bireuen – Kamis, 12 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Muhibuddin,S.H,M.H dan Jajaran Pemkab Bireuen tinjau budidaya jamur tiram Desa Binaan Kejari Bireuen di Desa Geulanggang Kulam Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
Desa Geulanggang Kulam sendiri merupakan Desa Siaga Anti Korupsi binaan Kejari Bireuen yang diresmikan tahun 2023 lalu.
Program budidaya jamur tiram ini bersumber dari dari Dana Desa Geulanggang Kulam tahun 2024 dalam kegiatan ketahangan pangan dengan nilai anggaran Rp 50 juta untuk 5 kelompok tani. Budidaya jamur tiram dapat dipanen setelah 20-30 hari masa pembibitan, dengan modal Rp 10 juta per/kelompok tani budidaya jamur tiram dapat menghasilkan sekitar 5 Kg per/hari selama 6 bulan masa panen, dengan harga jual Rp 40 ribu per/kilogram, sehingga dalam waktu kurang lebih 6 bulan dengan modal Rp 10 juta dapat menghasilkan Rp 36 juta. Dan untuk anggaran Rp 50 juta yang dialokasikan Desa Geulanggang Kulam untuk budidaya jamur tiram diperkirakan dapat menghasilkan lebih kurang Rp 180 juta dalam waktu 6 bulan.
Wakajati Aceh mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat positif dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa, Wakajati Aceh Juga mengapresiasi Kajari Bireuen yang telah mendampingi kegiatan ini sehingga program ini berjalan sukses.
Wakajati Aceh juga berharap kepada desa lain untuk secara aktif dan berpikir inovatif dalam upaya memajukan desanya sehingga desa-desa yang ada di Kabupaten Bireuen bisa menjadi Desa yang mandiri dan menghasilkan perekonomian yang sejahtera bagi masyarakat.*
Editor : Abdi.S