MabesNews.com – Polda Jawa Barat – Waka Polda Jabar, Brigjen Polisi Bariza Sulfi membuka kegiatan FGD HAM dan sosialisasi hukum Bidkum Polda Jabar Tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Karo Bankum Divkum Polri, Brigjen Polisi Imam sayuti beserta para Pejabat Utama Polda Jabar, bertempat di Ballroom Hotel Grand Pasundan Bandung, Rabu (31/5/2023).
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan wawasan perspektif perlindungan HAM dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 dan Sosialisasi hukum Bidkum Polda Jabar untuk memberikan gambaran dan pemahaman bagi para peserta tentang tindak pidana perdagangan orang UU No. 21 Tahun 2007 serta mekanisme pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum Polri melalui MKNW / MKD.
Polri memiliki peran tugas sebagaimana amanat pasal 13 Undang – Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan tugas penegakan hukum oleh Polri, maka Bidang Hukum Polda Jabar yang mengemban fungsi pembinaan hukum berkepentingan untuk melakukan kegiatan – kegiatan berupa pengkajian produk hukum, menyediakan bantuan dan nasehat hukum, pengembangan hukum, pembinaan hukum dan HAM dilingkungan Polri serta berpartisipasi dalam pembinaan Hukum Nasional dan HAM, kata Brigjen Polisi Bariza Sulfi.
Perkembangan situasi keamanan dan ketertiban Nasional, dimana lahirnya produk hukum baru, dapat menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat, karena berbagai faktor diantaranya terbatasnya pemahaman kelompok masyarakat akan produk hukum baru yang belum tersosialisasi.
“Saya berpesan melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berpesan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk menyampaikan petaturan – peraturan baru yang perlu segera diketahui oleh seluruh Satker mau pun Satwil di jajaran Polda Jabar, guna dijadikan payung hukum dan landasan dalam pelaksanaan tugas agar terdapat kesamaan pola tindak, guna mengeliminir kekeliruan atau pun ketidak puasan masyarakat terhadap tindakan Polri.”
Selain itu manfaatkan momen ini untuk membahas produk – produk hukum berupa peraturan, maklumat, himbauan Polri yang mengikat masyarakat guna menjamin terpeliharanya keamanan serta ketertiban masyarakat.” tutup Brigjen Polisi Bariza Sulfi. Pewarta (Markus.T).