Mabesnews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel—Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN)vyang dipindahkan atau dimutasi pasca Pemilihan kepada Daerah (Pilkada), dengan dalih diperbantukan. Akhirnya PJ Bupati Empat Lawang Dilaporkan. Tepatnya pada (24/12/2024).
Laporan ataubpengaduan terkait pemindahan atau mutasi yang terkesan semena-mena, tanpa melalui prosedur peraturan yang jelas. Akhirnya salah seorang Perwakilan ASN. Langsung membuat laporan terkait tindakan yang dialaminya bersama istrinya. Dan puluhan ASN lainnya.
“Saya sudah melaporkan Pj Bupati Empat Lawang langsung Ke Kemedagri, Ombudsman RI Dijakarta ,BKN RI dan KemenpanRB. Atas tindakan yang terkesan arogan atas pemindahan atau mutasi yang tak mengindahkan aturan tersebut,”Tegas Eddy Linarta didampingi Kuasa Hukumnya Rustam Effendi.SH. Selasa (07/01/2025).
Eddy Linarta melanjutkan, secara resmi sudah dilaporkan, tinggal menunggu tindaklanjut dari pihak-pihak terkait tersebut.
“Laporan tersebut tembusan langsung Ke DPR RI Komisi terkait dan Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.
Perlu diketahui juga untuk saat ini, setelah di mutasi ke unit kerja kecamatan. Data pegawai dan sistem Penggajian saya masih terdaftar di Dinas sebelumnya(Dikesbangpol,red).
Sementara itu Kuasa Hukum dari Eddy Linarta, Rustam Effendi.SH. Menjelaskan bahwa Pemidahan ASN yang dilakukan oleh Pj. Bupati Empat Lawang tersebut patut diduga sebagai pelanggaran mutasi dan tergolong dalam Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah/Onrechtmatige Overheids Daad. Adapun beberapa aturan yang telah dilanggar terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:
“Jadi diduga kuat apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Empat Lawang merupakan salah satu perbuatan melawan hukum Pemerintah,”tegasnya
Lebih lanjut Rustam membeberkan, Bahwasanya poin-poin pelanggaran yang dilakukan seperti yang dituangkan dalam laporan saudara Edi Linarta yakni.
1. Melanggar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
3. Melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
4. Tindakan pemindahan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Empat Lawang telah mengesampingkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena tindakan Penjabat Bupati Empat Lawang tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara.
Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami secara resmi telah melaporkan dan sudah diterima oleh pihak-pihak terkait. Untuk selanjutnya kami juga akan membuat laporan ke Komnas HAM RI terkait tindakan Pj. Bupati Empat Lawang, karena tindakan Pj. Bupati Empat Lawang tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi Pegawai Negeri Sipil baik secara materi maupun psikologis. Adapun dampak negatif atas pelanggaran mutasi tersebut telah mengakibatkan terpisahnya pasangan ASN suami isteri ditempat yang sangat jauh, terpisahnya Pegawai Negeri Sipil dari anak-anak mereka, sehingga terganggunya psikologis dalam keluarga. Dengan adanya Dampak Negatif atas pelanggaran mutasi tersebut, menyebabkan terhambatnya pelaksanaan tugas sebagai Pegawai ASN.
Laporan Ke Komnas HAM pun akan kita masukan. Karena hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Karena banyak dampak negatif yang muncul dari tindakan yang terkesan serampangan,” tutuo Rustam Effendi.