MabesNews.com, Cilacap – Viralnya pemberitaan terkait dugaan Menghalang halangi tugas profesi wartawan yang terjadi dan berkaitan dengan kosan papaya sekarang sudah berubah menjadi penginapan yang berlokasi di wilayah kecamatan sidareja,Cilacap.
Berbuntut polemik.
Pasalnya beredar di WA grup komunitas wartawan voisnot,rekaman yang bersumber dari Nr selaku humas katanya,di kosan tersebut.
Bernada intervensi dan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan kejadian yang di alami Mg wartawan di salah satu Media online yang sedang menjalankan tugasnya selaku jurnalis di tempat kejadian.
Melalui telpon WhatsApp. Nr katanya humas tersebut mempertanyakan bukti perampasan HP kepada awak Media.
Kemudian Nr mempertanyakan kepada awak Media, apa bisa menaikkan berita tanpa ada bukti perampasan Handphone yang Akurat.?
Wartawan yang menulis pemberitaan tersebut menjelaskan kepada Nr , setiap kejadian dan peristiwa yang di sampaikan narasumber dan dapat dipertanggung jawabkan atas keterangannya, tentu wartawan dapat menulis di pemberitaan nya.
Lanjut Nr katanya humas, menjelaskan kembali kepada pewarta tersebut, bahwa Nr menyampaikan permintaan Tp pemilik kost-kosant yang sudah berganti menjadi penginapan. Untuk menaikkan berita hak jawab.
Gampang kalau soal menaikkan berita untuk hak jawab.kirim naskah Rilisnya,nanti saya naikan berita hak jawab nya. Jawabnya pada Nr yang mengaku sebagai Humas di kost-kosant PaPaYa sekarang menjadi penginapan tersebut. Jumat 26/4/2024. pukul 09.14.wib.
Selang waktu 20 menit kemudian, Nr mengirim pesan suara kepada awak Media, menyampaikan. Bahwa Nr sudah kordinasi dengan Tp selaku pemilik kost-kosant, akan memproses Nara sumber secara hukum. Hari ini 26/04/2024 sudah mengagendakannya, dengan Tim pengacara.
katanya.
Lanjut Nr Silakan Narasumber Anda siapkan bukti-bukti terkait dengan pemberitaan yang sudah di terbitkan pak, seperti itu terimakasih, tegasya. Pukul 09.34.wib.
Mendengar pesan suara dari Nr katanya humas, wartawan tersebut langsung menjawab pesan suara yang di sampaikan dengan jawaban *SIAP.*
terkait dugaan yang menimpa Mg jurnalis salah satu media online dan nada ucapan yang disampaikan humas kost kosant yang sudah tertulis penginapan yang di terima wartawan penulis berita yang sudah tayang, melalui voisnot tersebut ,dapat di Rujuk dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. pasal 18 ayat (1) menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik *_Dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta._
Pewarta yang menerima voisnot dari Nr katanya humas tersebut.
Akan berkordinasi dengan ketua umum persatuan pewarta warga indonesia (PPWI) dalam waktu dekat ini guna membahas nada ucapan yang terlontar melalui voisnot tersebut.
(Tim/Red)
Sumber: Jumardin