Viralllllllllll…. PT Indonesia Coment Plus (icon+)Melanggar Aturan Dalam Melaksanakan Tugas Pemasangan kabel optik fiber

MabesNews.com, Jakarta Barat,15 Januari 2025  – Mengatas namakan PT. Icon+ sudah melewati aturan dalam pekerjaan penarikan kabel di lokasi jalan kemuning raya kel: pegadungan kec: kalideres kota jakarta barat salah satu keluarga besar satria banten mendatangi dan menanyakan masalah kabel yang ada di wilayah tersebut dalam menyikapi hal ini pengawas tidak berada di tempat.

Dalam hal tersebut PT. Icon+ Indonesia sangat di sayangkan karena pekerjanya tidak memakai aturan dalam bekerja seperti tidak membawa edicart tugas , tidak memakai K 3k dan kurangnya kordinasi di lapangan saat pemasangan kabel tersebut.

Salah satu seorang LSM / Ormas yang berinisial ( B ) dan LSM berinisial ( G ) mendatangi tempat pemasangan tersebut saat di tanya sudah ada konfirmasi dari wilayah blm namun dia mengalih kan ke Rt setelah lama kemudian datang seorang wartawan dari info-Nusantara untuk menanyakan kejadian tersebut.

Di saat wartawan bertanya ke pada pihak pemasang mohon maaf Pak saya dari wartawan apa kah bapak membawa surat tugas dari PT icon+ dan kartu id.card pengenal pekerja yang tidak mau di ketahui namanya dia berkata saya tidak membawanya Pak banyak kesalahan yang melanggar aturan seperti K3k dll saat wartawan investigasi pekerja PT. Icon+ yang sedang memasang di wilayah kel. Pegadungan kec. Kalideres jakarta barat.

Selesai investigasi pekerja Lalu memberikan no Tlpn pendor PT. Icon+ yang bernama Yandi kepada wartawan setelah wartawan menelpon ternyata Yandi hanya mengalihkan ke pada Pak Rt setempat saat di tlpn Rt pun tidak ada itikad baik kepada media dan Ormas serta LSM kembali lagi ke Pak Yandi kok seperti ini Pak namun Pak Yandi menjanjikan ke pada wartawan hari senin akan menghubungi media dalam kasus ini agar Ormas / LSM medapat bagian dalam menjaga dan mengaman kan wilayah” ungkapnya.

Hari senin wartawan menghubungi yandi selalu pendor karena sudah menjanjikan Ormas dan LSM wilayah setempat ternyata apa yang di kata oleh Pak Yandi tidak ada respon saya minta kepada PT. Indonesia coment Plus Icon+ agar bisa memberikan tanggung jawab ini kepada pendor yang bernama Yandi supaya bisa mengatur hal hal di lapangan.

Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin. Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

 

Ade.rachmadsyah (La’o)