Viral di Media Masa Proyek Jembatan Sungai Terindikasi Ada Dugaan Korupsi

MabesNew.com,Ketapang kalimantan Barat
Pekerjaan proyek pembangunan jembatan sungai tapah yang berada di kecamatan matan hilir selatan menuai sorotan publik, hingga menjadi viral di media masa nasional dan lokal terutama media online.

Seperti yang disampaikan, Ketua DPD KPK Tipikor Ketapang, pada saat memberikan pres rilis tanggapan kepada awak media lokal maupun nasional ,bapak Marco Pradis Sinambela.,S.H menurutnya pelaksanaan proyek pembangunan jembatan sungai tapah itu dari anggaran DAU APBD yang telah 2 kali penganggaran, tahap pertama anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1.277.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp. 4.887.500.000.

Ini menjadi pertanyaan kita dalam pelaksanaan nya mengalami kegagalan apa kendala atau penyebab kegagalan proyek ini cetus Marco Pradis Sinambela.,S.H ,.Minggu 19 Januari 2025. Karena dana sebesar itu jika tidak tepat atau tidak sesuai akan merugikan keuangan negara yang mana juga dana tersebut diambil dari pajak masyarakat,” tegasnya lagi.

Marco menjelaskan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek ini sudah menimbulkan kecurigaan, dimana ada kejanggalan terhadap pelaksanaannya yaitu pelaksana proyek tahap 1 dan tahap 2 sesuai SPK tercantum Alamat yang sama namun pelaksana dengan nama CV yang berbeda, pengerjaan yang terlambat padahal tidak ada unsur yang mendesak sehingga terhambatnya pembangunan Jembatan Sungai Tapah ini.

“Indikasi adanya Kecurangan dalam pelaksanaan tender atau kongkalikong, penggelembungan anggaran, dan penyalahgunaan wewenang sangat kental terlihat dalam proyek ini. APH baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan KPK RI harus segera memeriksa proyek ini,” pintanya.

Marco Pradis Sinambela. SH menegaskan Aparatur Pemerintah baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA) dapat dijerat Pidana Korupsi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Walaupun tidak menikmati uang proyek tersebut.

“Hal ini jika pelaksana tidak mau membayar denda atau membayar denda tetapi tidak tercatat atau disetorkan pada keuangan negara sesuai pasal 79 ayat 4 perpres No 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tandasnya.

Ditempat yang sama Ketua Gabungan Pelaksana Kontraktor Nasional Indonesia ( GAPENSI ) Kabupaten Ketapang Alfan mengatakan ,Asas manfaat penempatan sudah salah sebab asas yang digunakan penyelenggara jasa konstruksi bertujuan untuk kepentingan masyarakat tegasnya.

Warga setempat bapak Sidun (52) menerangkan bahwa pembangunan jembatan tersebut tidak ada rumah penduduk itu jembatan hanya arah kebun sawit kata Sidun seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.

Sebelum berita ini diterbitkan awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun tidak ada jawaban ,tetapi awak media tetap mengumpulkan data serta informasi di lapangan sebab jelas ada dugaan penyimpangan didalam pelaksanaan pekerjaan ini patut diduga terhendus berbau korupsi berjemaah.

Awak media berharap penegak hukum segera melakukan audit dalam hal ini agar transparasi pengunaan anggaran negara jelas tepat sasaran Poko manfaatnya.

Sumber : Marco Pradis Sinambela.,S.H
Laporan : R.Asmon
Editor Basori