MabesNews.com, Bengkayang Kalbar-Semakin meraknya aktivitas PETI dan semakin bertambahnya para Cukong serta pelaku Penambangan Tampa Izin di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Sagatani Singkawang diantaranya wilayah lGua Boma,SK,hingga lokasi PT yang punya HGU.
Dalam surat tertulisnya tanggal 29 Januari 2023 ,Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir.H.Adi Yani,M.H menyampaikan dan menindaklanjuti surat Direktur PT.Pangkalan Minera Perkasa Nomor: 001/PMP.Rev.01/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 perihal Permohonan Telaahan Kawasan Hutan PT Pangkalan Minera Perkasa seluas 887,49 hektar, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.Berdasarkan data yang disampaikan dalam bentuk format ShapeFile (SHP), maka luasan yang dimohon telahaan yang dihitung ulang menggunakan perhitungan perhitungan Spasial Geografi dengan system proyeksi World Cylindrical Equal Area seluas kurang lebih 878.95 Ha (terdapat perbedaan seluas kurang lebih 8,54 Ha)
2.Hasil penelaahan, pencermatan dan analisa diatas peta menggunakan data sekunder yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat yang kami laksanakan terhadap permohonan tersebut, serta dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut :
a. Berdasarkan Lampiran Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat Skala 1:250.000, Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 733/ Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan tahun 2020 skala 1:250.000, Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6630 / MENLHK-PKTL / KUH / PLA.2 / 10 / 2021 tanggal 27 Oktober 2021, areal yang dimohon terindikasi berada pada Areal Penggunaan Lain (APL); Naah apakah lokasi PT bisa dikelola masyarakat sedangkan pihak perusahaan sudah jelas bayar pajak,,!! Jadi jelas para cukong ini bersembunyi di balik PT dan sudah merugikan.pihak PT seharusnya pihak PT melakukan tindakan tegas kepada oknum cukong tersebut. Ada lagi lokasi daerah Lasen Kecamatan Singkawang Selatan.
Anehnya para cukong mampu melindungi degan HGU PT yang sudah ada ijin,hingga diduga ada oknum APH yang jadi tempat persembunyian para pelaku sebab ada seorang cukong LBR jelas menyebut salah satu oknum TNI dalam cet WhatsApp kepada tim Ivestigasi gabungan,” kalau dirinya di beking salah satu oknum TNI dan modalnya juga milik oknum TNI tersebut.
Dari laporan masyarakat yang gerah degan para pelaku cukong penambah,dengan semakin rusaknya hutan,dan lingkungan serta hasil Ivestigasi tim gabungan mata elang awak media bersama dua lembaga LSM pada hari Senin 2024 Minggu lalu,dan hari ini Selasa 22 Oktober 2024,” didapatkan fakta dilapangan jelas aktivitas penambang tampa izin semakin meraja rela meluluh lantakan hutan dan lahan serta habitat yang hidup di dalam hutan tersebut.
Kerusakan hutan dan lahan yang berada dilokasi Lasen ini jelas akibat para cukong penambang PETI yang memperkaya diri sendiri hingga tidak memikirkan dampak kerusakan hutan dan lahan pada kehidupan masyarakat luas dari pencemaran lingkungan.
Adanya temuan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media serta beberapa LSM tersebut,,” Meyimpulkan sepertinya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan lahan tidak berfungsi bagi para pelaku cukong PETI !! ..
Padahal sudah kita ketahui bersama Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan lingkungan.
Perusakan hutan yang terjadi dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, dan kehidupan sosial budaya masyarakat hingga bisa mengancam kehidupan semua manusia maupun habitat yang ada di wilayah tersebut dari dampak limbah kimia merkuri dan bencana banjir bandang.
Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, di antaranya:
Pengertian hutan sebagai kesatuan ekosistem yang didominasi pepohonan maupun hewan dan habitat yang ada.
Penetapan kawasan hutan sebagai wilayah yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
Larangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin apalagi melakukan perusakan yang mengancam segala bentuk kehidupan maka akan di ancam dengan,”
Ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan dengan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku pembalakan kayu ilegal atau perusakan hutan serta lingkungan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan yang dilakukan secara terorganisasi oleh para oknum cukong yang diduga berlindung degan para oknum oknum APH
Perbuatan perusakan hutan lainnya yang diatur dalam UU tersebut adalah pembalakan liar, yaitu kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi yang juga sering di dapatkan ada para pelaku oknum APH sebagi pelindungnya.
Pelaku penebangan liar dapat diancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sedangkan para pelaku Penambangan ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun sanksi yang dikenakan untuk para cukong pelaku penambangan ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana penambangan ilegal para pelaku cukong PETI diharuskan
serat diwajibkan membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana yang telah di lakukan mereka.
Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar serta jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan terang terangan.
Pelaku cukong kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Penambangan ilegal dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti: Penggundulan hutan, Pencemaran lingkungan, Cacat lahir, Kekurangan gizi, Masalah kesehatan lainnya di antara masyarakat setempat dan lingkungan semua wilayah yang terdampak akibat tambang tanpa izin.
Selain itu, Pasal 161 UU 3/2020 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP..resmi yang ada di KBLI
Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media dan LSM Jaga NKRI / LP2I TIFIKOR dan para pengiat Aktivis penyelamat lingkungan mencoba mewawancarai masyarakat sekitar untuk diminta keterangan siapa pemilik lokasi dan para oknum cukong PETI tersebut, !!
Seorang warga masyarakat berinisial Martinus bukan nama sebenarnya tetapi bisa dipertanggung jawabkan menerangkan lokasi PT tersebut emang tempat penambangan punya beberapa orang diantaranya,” ALY , LBR, LAM,CNR dan masih banyak ucap Martinus kepada tim.
Ditempat yang sama seorang warga yang melintas sedang membawa bahan bakar minyak solar Juga diminta keterangan,,berinisial GMR membenarkan kalu itu lokasi para pelaku cukong ALY, LBR, LAM,CNR dan masih banyak yang lainnya Cetusnya pada tim gabungan awak media dan LSM serta Aktivis penyelamat lingkungan.
Dari keterangan warga tersebut tim mencoba mencari nomor telpon atau WhatsApp mereka namun tidak dapat,tidak Samapi disitu tim gabungan mencoba menghubungi pihak pihak terkait terutama Polsek setempat namun juga tidak ada jawaban.
Diharapkan kepada semua pihak termasuk APH dan janji penegak hukum untuk memberantas PETI bukan hanya sebagai hiburan belaka ucap ketua Aktivis penyelamat lingkungan Purnomo,.S.H,.M.H yang ikut trun kelapangan dari jakarta ke Kalimantan Barat kota singkawng.
(Samsul)
Sumber : Tim Gabungan Mata Elang Awak Media dan LSM Serta Aktivis Penyelamat Lingkungan.