Usaha Bisnis Ilegal Yang Tidak Bayar Pajak Ke Negara Bebas Beroperasi Di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam. 

MabesNews.com, Simalungun ; Jumat 20 Desember 2024 – Pengadaan mesin game sebagai alat bentuk perjudian kini diminati oleh kalangan masyarakat umum mulai dari usia remaja hingga dewasa,padahal usaha tersebut tidak mempunyai legalitas izin sah oleh undang – undang melalui pengesahan di pemerintahan,kini telah bebas beroperasi dan tidak bayar pajak pendapatan ke negara.

Saat tim media investigasi pada hari jumat 20 desember tahun 2024 tepat pukul 16 ; 30 wib,melihat adanya permainan perjudian permainan game yang sedang asik di mainkan bagi para pemain,yang di layani oleh pelayan kasir untuk pembelian chip koin peluru sesuai tarip tersedia,keberadaan lokasi dusun 4 desa bandar rejo kecamatan bandar masilam kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.

Hal tersebut menjadi sorotan bagi para insan Pers,dan kemudian kembali konfirmasi kepada pemilik usaha melalui asisten penjaga yang tidak mau menyebutkan namanya,langsung mengalihkan perbincangan agar berbicara ke kordinator lapangan ( korlap ) nya pak,pungkas,lalu terjalin komunikasi melalui alat telepon komunikasi whatsapp.tim media meminta agar bertemu untuk penjelasan usaha tersebut,atas bebasnya beroperasi usaha perjudian game karna tidak mempunyai kelengkapan izin dari tata usaha negara,kemudian beliau langsung menanggapi & memberikan tanggapan dengan nada tidak beretika lagi sepi pak para pemain sepi,ujarnya.

Usaha bisnis ilegal yang bebas beroperasi jenis perjudian game menjadi perbincangan insan Pers tentang legalitas dasar hukum yang lengkap dari negara republik indonesia,karena hal ini bertentangan dalam kitab perundang – undangan ( Bisnis Perjudian) larangan bisnis judi telah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sementara ancaman hukuman perjudian merujuk pada pasal 303 KUHP yakni penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda mencapai Rp 25 juta.

Jelas pemerintah telah mengesahkan aturan undang – undang kategori perjudian dilarang di negara republik Indonesia,dan dianggap sepenuhnya ilegal bagi penduduk lokal maupun asing,tidak ada kasino resmi di negara ini,dan mereka yang berjudi dapat dijatuhi hukuman berat oleh pihak berwenang dan dijebloskan ke penjara.

Terkait adanya usaha bisnis ilegal untuk perjudian yang tidak ada dasar perlindungan hukum,kementerian/lembaga,Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta,14 Juni 2024.

Dengan terbitnya berita ini,agar pejabat di pemerintahan bersama lembaga negara yang di sahkan oleh pemerintah,ambil langkah segera memberantas segala bentuk jenis usaha ilegal apalagi terkait adanya rakitan pengadaan mesin game yang di gunakan sebagai bisnis untuk ke untungan sendiri dan memperkaya para pengusaha.

 

( RS / Tim ).