MabesNews.com, KUALA KURUN – Ritual adat hinting pali, adalah salah satu resolusi konflik alternatif bagi komunitas adat,Hinting pali di lakukan oleh masyarakat adat dengan harapan agar pihak perusahaan PT GAS (Gumas Alam Subur) mau membuka diri untuk berkomunikasi terhadap komunitas Masyarakat adat,melalui ritual adat hinting pali, pihak perusahaan yang semula menutup diri dengan harapan pihak perusahaan PBS menjadi terbuka terhadap masyarakat adat setempat.
Terdapat hal yang khas dari hinting pali adalah kemampuan intervensi terhadap pemilik modal (perusahaan PBS PT Gumas Alam Subur), dengan harapan duduk bersama membuka komunikasi ke arah penyelesaian.
Sengketa lahan antara PBS PT GAS ( Gumas Alam Subur) Jhon Tristiandhar atau sering disebut Deboi Garang dan kawan kawan yang berada di Kampuri ,Kabupaten Gunung Mas berakhir dengan ritual adat pemasangan hinting pali,pasalnya”upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga deboi garang dan kawan2 terpaksa menempuh jalan melakukan pemasangan hinting pali Pemasangan hinting yang di lakukan pada Minggu 21 Oktober 2023 .
Jhon Tristiandhar alias Deboi Garang dan kawan kawan melakukan pemasangan hinting pali di lahan sengketa tersebut karena menduga PT GAS melanggar perjanjian yang sudah dibuat,oleh sebab itu masyarakat adat setempat tempuh jalur pemasangan Hinting Pali dan disaksikan oleh pihak TNI,POLRI dan beberapa tokoh adat dan masyarakat setempat.
Deboi Garang mewakili teman temannya mengtakan aksi pemasangan hinting ini sebagai upaya penyelesaian karena mereka merasa mempunyai hak di atas lahan yang kini di duga dikuasai oleh PT GAS,” Pemasangan hinting terpaksa dilakukan ,karena kami sudah berupaya untuk menempuh jalur mediasi namun tidak di gubris ” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pada tahun 2018 sudah ada perjanjian antara mereka dengan pihak PT GAS ” bahwa PT GAS tidak akan melakukan penanaman diareal lahan yang masih bersengketa dengan pihak lain ” tegasnya,” Namun diduga pihak PT GAS melakukan pelanggaran perjanjian dan diduga melakukan kesepakatan dengan pihak lain , lahan tersebut ditanam oleh pihak prusahaan tanpa pemberitahuan kepada pihak Deboi Garang dan kawan kawan.
Deboi mengaku akibat kesepakatan itu dirinya bersama masyarakat yang lain merasa dirugikan dan tidak dianggap oleh PT GAS,” Kami berharap dengan adanya pemasangan Hinting Pali ini PT GAS segera menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi dan kami hanya menuntut apa yang sudah menjadi hak kami dan pihak kedamangan untuk segera turun membantu penyelesaian masalah sengketa ini dengan adil ” pungkasnya.
(Kpw- K¹/Bony A)