Untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan Desa camat gelar Rapat bersama kades dan ketua APDESI

MabesNews.com, Muratara,-||Pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas Utara kecamatan Rawas ulu mengelar Rapat koordinasi terkait penting pelayanan terhadap masyarakat desa di mana sudah di atur dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Rapat koordinasi di hadiri Ketua APDESI kabupaten Musi Rawas,lurah para kades sekecamatan rawas ulu,rapat di dilaksanan di ruang rapat kantor camat rawas ulu kamis 18/04/2024.

Camat rawas ulu Yusnadi S.ip dlam sambutanya mengajak kepada seluruh Kepala Desa , Lurah , mengajak seluruh perangkatnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peduli terhadap lingkungan , Kebersihan , Keamanan, Kesehatan , UMKM , untuk mewujudkan masyarakat yg sejahterah , Mandir, serta memprioritaskan Dana Desa Tahun 2024 ini untuk kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut camat menyampaikan penggunaan dana desa sudah di atur dalam Undang undang tentang desa,agar para kades lebih cermat dalam mungunakan dana desa tersebut agar sesuai dengan petunjuk juknis.dana desa bisa di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat,bisa digunakan untuk usaha mikro kecil menengah UMKM agar usaha rakyat bisa terbantu,pengunanya sesuai dengan mekanisme,dari sisi pengawasan dana desa masyarakat berperan untuk mengawasi penggunaan dana desa,

Lebih penting lagi bagi para kades gunakan dana desa dengan baik,berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat jangan sampai ada warga miskin yang tidak makan, karena di dalam undang undang nomor 6 th 2014 tentang Desa pasal 26 ayat (2) menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewenang untuk; Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, tegasnya.

Di sela acara Ketua APDESI Kabupaten Musi Rawas Utara Suharto MH.merupakan kades Lubuk Kemang menyampaikan ujud terimah kasih kepada Pemerintah melalui legislatif yang sudah memfinalkan atas tuntutan masa jabatan kades Alhamdulillah masa jabatan kades sudah di putuskan sudah diundang undang menjadi 8 tahun.dalam kesempatan ini juga ketua APDESI kabupaten Muratara menitipkan kepada para kades semuratara khusunya gunkanlah dana desa sesuai dengan peraturan yang ada .tutup suharto

 

pewarta EVIE Media mabesnews .com