MabesNews.com, Labuhanbatu, Sumut
Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB, dan sempat membuat warga resah.
Korban dalam kejadian ini adalah H (25), seorang pria warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sei Berombang. Saat itu, korban tengah membuang sampah di sekitar jembatan di kawasan tersebut. Tanpa diduga, seorang pria tak dikenal mendekatinya dan langsung berusaha merampas tas selempang milik korban.
Korban sempat mencoba mempertahankan tasnya dan terjadi aksi tarik-menarik. Namun karena kalah kuat, pelaku berhasil merebut tas yang berisi uang tunai Rp2,2 juta dan satu unit handphone Vivo Y12 warna merah. Setelah berhasil membawa tas tersebut, pelaku langsung kabur menuju arah Lingkungan VI Sei Berombang.
Tak tinggal diam, korban segera kembali ke rumah dan meminta bantuan sepupunya untuk mengejar pelaku. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Panai Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya mereka membuahkan hasil ketika pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, informasi masyarakat menyebutkan keberadaan pelaku di wilayah Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BC(26), warga Dusun VII, Sei Berombang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama seorang temannya berinsial H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 warna merah yang ditemukan di rumahnya, sepasang sandal karet, serta satu celana panjang warna hitam yang diduga dikenakan saat beraksi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kami tegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan, terlebih yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan ini. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya Kasi Humas.
Kapolres melalui Kasi Humas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga pelaku dapat segera diamankan. “Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman. Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa,” tambah Kompol Syafrudin .
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Panai Hilir dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik indonesia.
( Supriadi Nst )