Unit PPA Polres Lahat Riksa Saksi Perkara Pemerkosaan Mahasiswi Lahat

MabesNews.com, Lahat- Sumsel : 04 Oktober 2024 – Terkait perkara yang terjadi pada Korban inisial : DA (18 Tahun)warga desa Ngalam baru kecamatan Gumay Talang Kab.Lahat yang dilakukan oleh Terlapor AB (25 Tahun) Warga Desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat sudah memasuki tahap pemeriksaan Saksi saksi.

Diutarakan (MA)selaku Pihak keluarga korban hari ini 04/10_2024) dirinya telah memenuhi panggilan pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lahat guna memberikan keterangan kesaksian atas kejadian yang menimpa Korban (DA) anaknya dan Saksi lain nya pun akan dihadiri kan untuk melengkapi Berkas Laporan yang telah mereka sampaikan ke pihak polres Lahat.

Darman Guta yang telah diberikan Kuasa selaku pendampingi Pihak keluarga Korban mengecam keras atas prilaku bejad terlapor (AB) telah melakukan Pemerkosaan terhadap seorang gadis mahasiswi di salah satu Universitas Lahat dengan sekejap telah di hancurkan masa depan dan akibat perbuatan Pelaku tersebut kondisi korban saat ini mengalami sakit pada organ intim serta trauma yang mendalam.

Pihak kerabat korban tidak akan tinggal diam dan berhenti untuk memperjuangkan keadilan dan kami turut serta membantu Polisi mencari dan menangkap Pelaku yang telah secara Bejat Moral merusak masa depan korban untuk itu sebaiknya pelaku segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tegas ” Darman ”

Pihak Korban sebelum nya sudah memberikan laporan kepada Pihak Kepolisian pada surat Nomor: STTLP /291/ IX/ 2014 / SPKT /POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL tertanggal 30 September 2024

{Feri}