MabesNews.com, Banyuwangi, Jawa Timur-Tak Heran apabila Tambang ilegal Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi semakin banyak, Lantaran Polresta Banyuwangi sebagai ujung tombak pemberantasan tambang ilegal, seakan-akan bermain kasus,”Hari Kamis 19 September 2024.
Sebagai salah satu contoh saat personil Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 2 pelaku pertambangan galian c ilegal di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (22/08/2024) pukul 14.35 WIB.
Hampir sebulan setelah penangkapan tersebut, tidak ada progres dari penanganan kasus tambang ilegal tersebut. Justru yang terjadi ialah 2 pelaku yang ditangkap, kini dilepas dan tidak ada penjelasan apakah sudah jadi tersangka atau tidak.
Saat dikonfirmasi perihal dilepasnya 2 pelaku tambang ilegal beserta barang bukti yang tidak disita, Kasubag Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwono menampik jika tidak ada tindaklanjut dari kasus tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, proses penanganan kasus tambang ilegal masih berlanjut, namun dia mengakui apabila pelaku tidak ada yang ditahan.
“Proses lanjut. Tidak dilakukan penahanan, dan penyidik masih proses penanganan,” katanya.
Saat ditanya apakah pelaku sudah ditetapkan tersangka, Ipda Suwono memilih diam. Ipda Suwono juga tidak merespon ketika ditanya tentang settingan dalam penggrebekan tambang ilegal di Desa Bedewang.
Karena pada saat penggrebekan itu, salah satu personil Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi menyuruh agar pelaku tambang ilegal berinisial SL pergi dari lokasi.
Seorang warga berinisial (K) yang mengetahui jelas peristiwa penggrebekan itu berkata, bahwa pelaku tambang ilegal berinisial (SL) disuruh pergi oleh anggota Unit Pidsus saat wartawan datang melakukan peliputan.
“SL yang menjaga tambang pergi berjalan ke Barat pakai baju kuning, Dia disuruh Polisi pergi untuk keluar setelah melihat sampean datang,” terang inisial K.
Indikasi lain main mata pelaku tambang ilegal dengan oknum Unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi ialah tidak diamankan sejumlah barang bukti penambangan ilegal. Misalkan dump truk yang berisi muatan pasir dari tambang ilegal yang ditinggal lari oleh sopirnya saat melihat anggota Polisi, Pada Hari Kamis 19 September 2024.
Asnawi