Unit Lantas Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Berikan Tilang Tindak Pelanggaran Bermotor

Polri276 views

MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Unit Lantas Polsek Seltim Polres Cirebon Kota yang di Pimpin Kanit Lantas, AKP Zaitun melakukan penindakan terhadap para pemotor yang selama ini kerap melawan arus dibawah Fly Over dan arah dari Perumnas Kelurahan Larangan, Jalan Ahmad Yani Bypass Kota Cirebon. Untuk sekali penindakan, petugas langsung menjaring 10 kendaraan bermotor yang melawan arah di jalan tersebut, Selasa (7/11/2023).

Penindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan sering terjadinya kecelakaan Lalu Lintas didepan pintu Gerbang Perumahan akibat dari banyaknya pengendara motor yang melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

Sejumlah pengendara mengaku nekat lawan arus untuk memotong jalan. Hal itu mereka lakukan meski pun terbilang berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain, kata AKP Zaitun.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kapolsek Seltim, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, kami perintahkan kepada Jajaran Unit Lantas Polsek Seltim untuk terus melakukan sosialisasi terhadap pengendara bermotor agar tetap tertib Berlalu Lintas. Sementara bagi pengendara yang masih nakal seperti melawan arus, kami akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang.

“Seperti penindakan tegas di Jalan Ahmad Yani Bypass Kota Cirebon, bagi pengendara yang melawan arah,” terang AKP Fiekry Adi Perdana melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Cirebon Kota. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Cirebon Kota menambahkan,“

Penindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan sering terjadinya kecelakaan Lalu Lintas didepan pintu Gerbang Perumahan akibat dari banyaknya pengendara bermotor yang melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga rawan terjadinya kecelakaan.

Kami mohon warga masyarakat untuk selalu mematuhi rambu – rambu Lalu Lintas demi keselamatan,“ tutup Ipda Charis Efendi. Pewarta (Markus.T).