MabesNews.com, Lahat, Sumsel, 15 Apr 2025 – Tindakan Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*
Humas Polres Lahat, Jajaran Satreskrim Polres Lahat melalui Unit PPA telah berhasil Ungkap Kasus Unit PPA, telah melakukan pengembangan terhadap Tersangka laki-laki lain atas nama SAPUTRA Bin SIDIWANTO (Alm)* bersama tersangka atas nama
JIMI SAPUTRA (telah tertangkap) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan.
DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/XII/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Desember 2024 TKP :
bertempat di Jalan Desa Padang Baru Kec. Merapi Selatan Kab. Lahat.
KORBAN / PELAPOR :
Nama : LITA ZAHARA
Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Alamat : Desa Aremantai kec. Semendo Darat Ulu Kab. Muara Enim.
SAKSI-SAKSI
Nama : M YOGA INDAWAN
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kel. Pasar Lama kab. Lahat.
TERSANGKA
Nama : JIMI SAPUTRA BIN
MARGONO ( ALM)
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Desa Padang Kec. Merapi Selatan Kab. Lahat.
( telah tertangkap tanggal 27 februari 2025).
Nama : SAPUTRA Bin
SISWADI (Alm)
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Desa Padang Kec. Merapi Selatan Kab. Lahat.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Sabtu tanggal 29 desember 2024 sekira jam 22.30 wib bertempat di pemandian gajah di desa padang kec.merapi selatan kab.lahat telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan yang mana dilakukan tersangka
JIMI SAPUTRA (telah tertangkap sebelumnya) menjemput Korban dari Muara Enim dan membawanya menuju Ke pemandian Gajah lalu tersangka JIMI SAPUTRA (telah tertangkap sebelumnya) menyuruh korban untuk tiduran yang mana korban tidak mau dan tersangka JIMI SAPUTRA(telah tertangkap sebelumnya) mengancam korban dan memaksa korban membuka celana korban dan akan ditinggalkan di hutan tersebut kalau tidak mau melayani tersangka JIMI SAPUTRA*(telah tertangkap sebelumnya) untuk berhubungan badan, yang mana tersangka JIMI SAPUTRA(telah tertangkap sebelumnya) tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban
Setelah melakukan Pemerkosaan tersebut terhadap korban, tersangka
JIMI SAPUTRA(telah tertangkap sebelumnya) menelpon tersangka kedua atas nama
SAPUTRA alias PUTRA untuk datang kelokasi. Setelah sampai dilokasi tersebut tersangka kedua atas nama SAPUTRA alias PUTRA tersangka kedua atas nama SAPUTRA alias PUTRA* langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban.
Kemudian setelah tersangka kedua atas nama SAPUTRA alias PUTRA selesai melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan terhadap korban, tersangka JIMI SAPUTRA (telah tertangkap sebelumnya) melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan kembali untuk kedua kalinya terhadap korban.
Setelah kedua tersangka tersebut melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan terhadap korban, korban tersebut dibawa ke kota lahat dan di turunkan di dekat losmen sigma lahat yang dekat lapangan pjka gunung gajah, lalu kedua tersangka tersebut merampas dan mencuri handphone milik korban dan lalu pelaku pergi meninggalkan korban, lalu korban datang ke polres lahat untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
KRONOLOGIS PENANGKAPA
Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.30 wib, Anggota Unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama SAPUTRA alias PUTRA sedang berada dirumahnya yang bertempat di desa Padang Kec.Merapi Selatan Kab.Lahat, kemudian anggota Unit PPA Polres Lahat mengamankan terhadap tersangka atas nama SAPUTRA Bin SISWADI (Alm
Kemudian Setelah mengamankan tersangka dibawa oleh Anggota Unit PPA Polres Lahat ke Unit PPA Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ASAL YANG
DITERAPKAN :
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.
ALATBUKTI :*
1 (Unit) Handphone Realme Note 50 berwarna biru muda Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH (Andry)