MabesNews.com, Jakarta – Reskrim Polsek Cilincing telah berhasil Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia Pasal 338 KUHP dan Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP .
Rabu, tanggal 17 April Jam 09.00 WIB di Pulau Kelapa Dua Rt 002/05 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Pulau Seribu Utara Adm Kepulauan Seribu.
Barang Bukti 1 ( satu ) Senjata Tajam
⁃ 1 ( satu ) Stel Pakaian Yang pada saat digunakan
⁃ 1 ( satu ) Handphone Android
⁃ 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna Hitam.
Kronologi Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 09.00 Wib. Telah ditangkap pelaku Pembunuhan Pasal 338 KUHP dan atau Penganiayan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Team Opsnal Reskrim Polsek Cilincing Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilincing, IPTU PILIPI GINTING SH, MH. melaksanakan Observasi Wilayah dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Kepulauan Seribu.
-Selanjutnya Langsung Melaksanakan Penangkapan di Kepulauan Seribu Utara tepatnya Pulau Kelapa menggunakan Perahu Nelayan.
– Setelah sampai di lokasi, Team Berhasil menangkap Pelaku di Kediaman Kakak Kandung Pelaku di Pulau Kelapa Dua RT 002/05 Kel. Pulau Kelapa, Kec. Pulau Seribu Utara, Kepulauan Seribu. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Cilincing guna penyidikan lebih lanjut.
(Rosid-usin)