Ungkap Kasus Penganiayaan Polisi Di Majalengka Lakukan Autopsi Terhadap Jenazah Korban Di TPU Buyut Wasa Desa Sumber Kulon

Pemerintah210 views

 

MabesNews.com – Polres Majalengka – Polres Majalengka Polda Jabar melakukan autopsi terhadap jenasah OP (28) Tahun, warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, yang tewas usai jadi korban Penganiayaan yang terjadi di pinggir Sungai Cibuaya yang berada di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Rabu (29/3/2023).

 

Pada hari ini, Jajaran Sat. Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar bersama team dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu yang dipimpin oleh Dr. Andri Nur Rochman, membongkar kuburan korban penganiayaan OP (28) Tahun.

 

“Proses autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buyut Wasa Blok Pande, Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.”

 

Disaat dikonfirmasi, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir, Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat, Kasat Samapta Polsek Jatitujuh, Iptu Adam R. Hidayat menyampaikan, kejadian kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis (16/3/2023) di pinggir Sungai Cibuaya Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

 

“Namun sampai dengan kematian korban OP (28) Tahun, para saksi tutup mulut dan tidak memberitahukan kepada siapa – siapa, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak Kepolisian, kita mendapatkan keterangan ada beberapa orang yang melakukan pemukulan,” terang AKBP Edwin Affandi.

 

“Motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah ternyata korban ini dulunya merupakan anggota geng motor Moonraker kemudian si korban keluar dari geng itu, dan setelah itu korban seperti menjelek – jelekan geng itu dan informasi ini diketahui oleh pelaku kemudian pelaku di TKP melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban namun korban tidak melawan.”

 

Lalu, korban pulang kemudian selama di rumahnya jatuh sakit pada tanggal 16 dan meninggal dunia pada tanggal 18 Maret Tahun 2023,” tutur AKBP Edwin Affandi.

 

Dari hasil rangkaian penyelidikan kita lakukan, pihaknya sudah menetapkan satu orang pelaku terkait dengan pemukulan yang dilakukan, kemudian ini tentunya tetap kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan termasuk hari ini dilakukan autopsi untuk menguatkan alat bukti pada kasus Penganiayaan yang terjadi.

 

“Pelaku yang kita sudah tetapkan pelaku berinisial DS (33) Tahun warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka,” tandas AKBP Edwin.

 

“Sampai hari ini kita sudah mengamankan barang bukti yang lainnya dan kita sudah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita kronologis sampai dengan kejadian di TKP.”

 

Kapolres Majalengka juga menyatakan bahwa, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penganiayaan. Ia pun berharap masyarakat dapat memberikan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

 

“Pelaku OP (33) Tahun ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun,” tutur AKBP Edwin Affandi. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *