Ungkap Kasus Narkotika, Team Elang Polsek Samarinda Kota Amankan Seorang Pria

Polri255 views

MabesNews.com, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya.

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama YS (34) dan barang bukti berupa 1 (satu) Poket Kecil Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 0,31 Gram Bruto ,Uang Tunai sebesar Rp. 349.000 (tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) Hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu, 3 (tiga) Bungkus Plastik Klip Bening dan 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME C12 Warna MARINE berhasil ditangkap hari Rabu tanggal 01 mei 2024 sekitar Pukul 00.10 Wita, di Jl. Otto Iskandardinata Gg. Keluarga Rt. – Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, menurut informasi masyarakat,Pelaku di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu. Kemudian Team Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdr. YS beserta barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP.

 

“Pada saat kita amankan ada 2 orang temanya bernama (A) dan (S) akan tetapi kedua orang tersebut tidak mengetahui kalau Sdr. YS ada membawa sabu.pada akhirnya menurut keterangan Sdr. YS, kedua orang tersebut tidak terlibat dan tetap dijadikan saksi” Tambahnya.

 

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

 

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

 

HUMAS POLDA KALTIM

 

(Samsul/Tim)