Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polresta P. Raya Ringkus Tersangka dan 7 Paket Diduga Sabu

Polri513 views

MabesNews.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (31/10/2023) pagi.

“Pada hari Senin (30/10/2023) kemarin, Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba.

AKP Aji Suseno menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada sebuah barak di kawasan Jalan Krisna, Kota Palangka Raya

“Saat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, kita pun menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil,” terangnya.

“Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone,” lanjutnya.

AKP Aji melanjutkan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kpw-K¹)