TUNTUT KAJATI MUNDUR LSM GRANSI TURUNKAN RATUSAN MASA

Pemerintah204 views

MabesNews.com, Sumsel-Ratusan massa tergabung dari mahasiswa elemen lainnya dan beberapa anggota Bidang lainnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi demo di Kantor Kejati Sumsel, Kamis 21-9-2023.

Massa aksi Gransi mendesak Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin untuk mundur dari jabatannya jika belum bisa menuntaskan kasus korupsi di Sumatera selatan.Karena dinilai kepala kejaksaan Tinggi kurang serius dalam menangani kasus korupsi diSumsel,terkesan ada dugaan tembang pilih.

Menurut Ketua Umum LSM Gransi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah banyak menyurati Kejati Sumsel terkait kasus korupsi tapi hingga bertahun tahun belum ada kejelasan.

Dibalik banyaknya kasus yang mandeg atau tidak di tindak lanjuti oleh Kejati .

“Kami justru terima surat dari Kejati Sumsel yang ditanda tangani oleh Aspidsus yang menyatakan kalau perkara yang kami laporkan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi ,terkait Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan retensi bandara ,sedangkan kasus tersebut baru di laporkan belum satu bulan, aneh kan ?

Kalau di Kejagung, biasanya kami sebagai pelapor ,kami dipanggil dulu.sebagai pelapor Ditanya datanya yang terindikasi korupsi yang mana, dan di ditelaah dulu,

Supriyadi menjelaskan, Kejati Sumsel kembali membuat kagum masyarakat di Sumatera Selatan dengan terungkapnya kasus korupsi dalam kegiatan yang terdapat di Kementerian Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam program yang berjudul serasi dengan menetapkan beberapa tersangka.

Namun dari kasus inilah Kejati Sumsel mulai menjadi perhatian publik karena Kejati Sumsel tidak berani menyentuh dinas pertanian provinsi Sumsel. Padahal jelas program serasi ini sejak di awal dimotori oleh dinas pertanian provinsi Sumsel dan sistem pencairan juga melibatkan dinas pertanian provinsi Sumsel.

Belum lagi saksi persidangan dalam kasus Serasi mengatakan ada 200 hektar lahan yang disebut sebagai milik Bupati Banyuasin digarap menggunakan dana Serasi dan menghabiskan dana sebesar Rp 800 juta. Namun hingga saat ini terjadi Sumsel belum menyentuh Bupati Banyuasin.

Belum lagi perhatian masyarakat dan kalangan tipis kembali tersedot oleh ulah kinerja Kejati Sumsel terkait penanganan kasus korupsi dan dalam penanganannya sangat janggal. Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan langsung ditahan.

Namun dibalik itu Ketua KONI sendiri sudah tersangka tapi belum ditahan dengan alasan kooperatif padahal dua tersangka sebelumnya juga kooperatif tetapi tetap ditahan.

“Kejati Sumsel juga membingungkan dibalik ratusan surat Yang dilaporkan LSM termasuk LSM garansi belum ada penjelasan dan belum ditanggapi pada laporan Anda yang sudah sejak tahun 2019. Namun asisten pidana khusus memberikan atau mengeluarkan surat laporan hasil penyelidikan kepada LSM Gransi terkait penanganan pengadaan lahan retensi bandara dengan isi surat bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan retensi Bandara belum ditemukan unsur korupsi,” tuturnya.

“Pihak Kejati Sumsel, belum pernah meminta keterangan terhadap pelapor terkait laporan LSM Gransi, sementara laporan baru berumur 26 hari. Sedangkan banyak surat yang sudah bertahun-tahun belum ada surat klarifikasi dari Kejaksaan tinggi baik dari intelijen apalagi Pidsus,” tambahnya.

Terkait permasalahan tersebut LSM Gransi menyatakan sikap menolak segala rupa jenis permainan hukum jual beli hukum tawar-menawar dalam tahanan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumsel.

Menyatakan perang terhadap oknum penegak hukum di Kejari Sumsel yang dengan sengaja melakukan negosiasi dan tawar-menawar terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.terang nya.

Dia menuturkan, jika dalam waktu 2 minggu Kejati tidak berani mengambil sikap. Artinya memang Kejati Sumsel merestui apa yang dilakukan.tutupnya.

 

(Jack)