(M.Amir Asnawi)
MabesNews.com, Malang Kota, Jawa Timur-Tradisi adu ayam yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Kecamatan kedung kandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, kini menjadi sorotan serius,Tradisi turun-temurun ini, yang awalnya merupakan bagian dari budaya lokal, kini bergeser menjadi praktik perjudian sabung ayam yang semakin meresahkan Masyarakat, Salah satu lokasi yang terindikasi kuat menjadi pusat kegiatan judi sabung ayam adalah,di lesanpuro gang 12 ki ageng gribik,Kecamatan kedung kandang.Kota Malang,” Pada Hari Senin 30 Desember 2024.
Di Gang 12 ki ageng gribik kota malang, praktik judi sabung ayam berlangsung hampir setiap hari. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan masyarakat lokal, tetapi juga menarik perhatian banyak kalangan, termasuk pengusaha, pegawai negeri sipil (PNS), hingga orang-orang yang berpenampilan mirip anggota oknum TNI. Bahkan, praktik judi ini diduga kuat dikelola oleh seorang berinisial (R0M), yang dikenal luas oleh masyarakat di Kecamatan kedung kandang.
Judi Sabung Ayam Makin merajalela dan meresahkan masyarakat.
Tempat perjudian sabung ayam ini, yang dikenal dengan kode 303, menjadi semakin terkenal di kalangan masyarakat Kota Malang, Meski demikian, ketika tim investigasi media Mabesnews.com mencoba mengonfirmasi ke rumah Bos ROM, para pemilik kalangan sabung ayam, pun memberikan alasan bahwa ia sedang tidak berada di rumah. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Bos Rom sengaja menghindari konfirmasi terkait kegiatan yang dikelolanya.
Kegiatan sabung ayam ini diduga kuat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Bahkan, beberapa pihak menduga bahwa kurangnya tindakan tegas hukum di polresta kota malang menyebabkan adanya keterlibatan oknum aparat yang justru melindungi kegiatan ilegal ini.
Selain judi sabung ayam, masyarakat juga melaporkan adanya jenis perjudian lain, seperti Cap Jie Kie, yang semakin marak di wilayah gang 12 ki ageng gribik, Kecamatan kedung kandang kota malang,Permainan dadu dan juga ditemukan di lokasi yang sama. Aktivitas tersebut kian ramai pada akhir pekan, dengan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat
Kegiatan perjudian, yang jelas dilarang baik oleh hukum negara maupun ajaran agama, terus berkembang di wilayah ini tanpa tindakan yang berarti dari pihak kepolisian. Masyarakat setempat mengeluhkan kurangnya tindakan dari Polresta Malang kota dalam menangani kasus-kasus ini. Menurut mereka, meskipun sudah ada aturan yang jelas mengenai larangan perjudian, aktivitas ini tetap berjalan dengan lancar jaya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur dengan tegas bahwa praktik perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta. Namun, hal ini sepertinya tidak menjadi penghalang bagi berkembangnya praktik perjudian di wilayah gang ki ageng gribik, kota malang.
“Buktinya, sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari Polsek Setempat terkait aktivitas sabung ayam ini. Kami khawatir ada oknum aparat yang justru terlibat dalam melindungi kegiatan ini,” ujar salah seorang warga gang 12 ki ageng gribik yang tidak ingin dipublikasikan namanya.
Masyarakat berharap, Polresta Malang dapat segera mengambil alih penanganan kasus ini dan menindak tegas praktik perjudian yang kian meresahkan masyarakat. Mereka juga meminta agar Polda Jawa Timur ikut mengawasi proses penertiban perjudian di wilayah Kota Malang.
Instruksi Tegas dari Kapolri
Tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri telah menginvestasikan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam segala bentuk perjudian, baik judi online maupun konvensional.
Kapolri bahkan mengancam akan mencopot pejabat Mabes hingga Kapolda yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas perjudian. Instruksi ini diperkuat oleh lima perintah utama yang disampaikan Kapolri kepada jajarannya:
1. Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Judi Online dan Bentuk Lainnya Judi
Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukum masing-masing, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional.
2. Kapolri Ancam Copot Pejabat Bila Terlibat Perjudian
Kapolri menegaskan bahwa pejabat yang terbukti terlibat atau melindungi praktik perjudian akan segera dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas perjudian.
3. Kapolri Minta Propam Awasi Kinerja Aparat
Propam Polri diperintahkan untuk mengawasi dengan ketat kinerja aparat dalam menangani kasus perjudian, untuk memastikan tidak ada oknum yang terlibat.
4. Kapolri Minta yang Tak Sanggup Menegakkan Hukum untuk Angka Tangan
Kapolri juga meminta anggota Polri yang merasa tidak mampu menjalankan tugas dalam penegakan hukum, terutama terkait pemberantasan perjudian, untuk segera menyatakan pengunduran diri.
5. Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Raih Lagi Kepercayaan Publik
Kapolri menekankan pentingnya meraih kembali kepercayaan publik melalui kinerja yang tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Menjamurnya praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menjadi tantangan serius bagi aparat kepolisian setempat. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Polres Malang dan Polda Jawa Timur untuk segera memberantas penyakit masyarakat ini, sesuai dengan instruksi Kapolri. Jika tidak segera ditangani, perjudian ini akan semakin meluas dan berdampak buruk bagi tatanan sosial serta keamanan di wilayah Kota Malang Raya.
Masyarakat sekitar, terutama para tokoh dan awak media yang berperan sebagai kontrol sosial, akan terus memantau perkembangan kasus ini, agar wilayah mereka terbebas dari praktik perjudian yang melanggar hukum dan merusak Moral Moral Bangsa,” Hari Senin 30 Desember 2024.