MabesNews.com, PEKANBARU – Warga Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, Riau Yeni Rahman mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024 yang diajukan oleh Khairunas dan kawan-kawan terkait sengketa tanah di Desa Muara jalai, kampar.
Putusan tersebut, dinilai telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, dimana tanpa memberikan pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara.
“Bahwa klien kami Yeni Rahman adalah Pemohon Peninjau Kembali dalam perkara Nomor : 721 K/Pdt/2024 di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sebagai Pembanding dalam perkara terdaftar Nomor : 721 K/PDT/2024/ Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sedang berjalan antara klien kami Yeni Rahman (Peninjauan Kembali) melawan Khairunnas DKK (Termohon Peninjauan Kembali) sesuai Surat Pengantar, Nomor : 2431/PAN.PN.W4-U6/HK.2.4/9/2024, Tanggal 13 September 2024,” kata kuasa hukum Yeni Rahman, Iskandar Halim SH MH, Minggu ( 15/12/2024).
Iskandar mengatakan, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor : 721 k/Pdt/2024 tanggal 19 Maret 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 102/PDT/2022/PTR tanggal 13 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 48/Pdt-G/2021/PN Bkn tanggal 7 Maret 2022 tidak dapat menerima Putusan Kasasi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024 tanggal 19 Maret 2024, baik pertimbangan amar putusannya.
Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi. HASNI dan Pemohon Kasasi II. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAUtersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini secara tanggung renteng sejumlah RP.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
“Majelis Hakim Ketua Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 721 K/Pdt/2024 tanggal 19 Maret 2024 telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, dimana tanpa memberikan pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara,” terang Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, Majelis Hakim juga tanpa mempertimbangkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 102/PDT/2022/PT.PBR tanggal 13 Juli 2022 yang mengambil alih Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN-Bkn tanggal 07 Maret 2022, tanpa ada pertimbangan hukum lain yang berkaitan dengan objek perkara, proses persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, yang berkaitan dengan objek perkara.
“Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagai Judex Factie di Tingkat Kasasi, seharusnya demi mencari kebenaran dan keadilan tidak hanya mengambil alih putusan tingkat pertama dan kedua tanpa ada pertimbangan terhadap proses persidangan, bukti-bukti, saksi, saksi ahli, dan yang berkaitan dengan objek perkara. Sehingga jelas dan terang putusan perkara a quo,” ungkap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Putusan Judex Factie Tingkat Kasasi yang tidak cukup mempertimbangkan pokok perkara aquo telah terkualifikasi sebagai kelalaian Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien kami dan mengawasi perkara terdaftar Nomor : 721 K/PDT/2024/PT.PBR di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah diajukan Peninjau Kembali sesuai Surat Pengantar, Nomor : 2431/PAN.PN.W4-U6/HK.2.4/9/2024,” tutup Iskandar.
(Samsul)