TOLAK KERAS REKLAMASI DI DESA AMBAT

Pemerintah269 views

MabesNews.com, Pamekasan Rabu 09-10-2024 – Empat lembaga yang terdiri dari SITI JENAR, GMBI, TERPONG dan MAKO JATIM, telah menolak keras dengan adanya reklamasi yang ada di desa ambat dusun trasang kecamatan tlanakan,pamekasan.

Gabungan ke empat lembaga tersebut di ketuai oleh Sujatmiko dari GMBI, Sujatmiko dan kawan kawan menolak keras adanya reklamasi yang ada di dusun trasang desa ambat kecamatan tlanakan,menurut Sujatmiko reklamasi tidak memiliki ijin,sehingga ke empat lembaga membubarkan para pekerja dan juga pengiriman tanah uruk,

Dan juga ke empat lemabaga SITI JENAR,GMBI,TEROPONG dan MAKO JATIM menyegel atau menutup akses reklamasi yang ada di desa ambat dusun trasang,di kesempatan yang sama jumai selaku ketua teropong juga menolak keras “karena dari pihak terkait dinas kelautan tidak memberikan ijin reklamasi di desa ambat dusun trasang.

Ketua teropong sangat menyesalkan dengan adanya reklamasi yang tidak memiliki ijin.

Ke empat lembaga akan mengawal terjadinya reklamasi yang tidak memiliki ijin di desa ambat dusun trasang, ketua GMBI bersetment bahwa akan menindak lanjuti jika kegiatan reklamasi tetap dilaksnakan” tutup ketua GMBI.