MabesNews.com, Banten -Kamis, 30 Oktober 2024. Menanggapi laporan dari masyarakat sekitar setelah mengalami sakit perut setelah mengkomsumsi air isi ulang dari pengeboran air tanah oleh toko QIEL water yang di jual dari tempat tersebut, tepat nya berada di Jalan Rajeg Mulya Residence, Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat kami menghubungi pihak pemilik untuk mengkonfirmasi masalah tersebut, tiba tiba datang dua orang oknum yang mengaku sebagai wakil dari toko QIEL Water untuk melakukan mediasi ke kantor Media,
Saat melaksanakan mediasi dengan arogan perwakilan dari toko QIEL Water tsb meminta KTA dan Surat Tugas para awak Media, saat salah satu awak media menunjukan KTA dan Surat Tugas salah satu perwakilan toko tsb berkata ” Ga usah ga perlu saya itu, bisa saya buat itu satu tas surat kaya begitu ” Ucapnya. Sambil melempar surat tugas ke atas meja. Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
Tidak terima mendapat perkataan dan penghinaan tsb, kami awak mediapun menyandangi toko QIEL Water (Air isi Ulang ) yang di atas namakan telah mengirim orang tsb untuk melakukan konfirmasi
Ketika awak media melaksanakan konfirmasi pada pihak pemilik, pihak pemilik tidak mengakui bahwa telah mengirim dua orang sebagai perwakilan untuk Bu melakukan mediasi kepada pihak awak media.
Amel bidik fakta dan team media Jurnalis MabesNews.com ( Maman)