Tingkatkan Kualitas Layanan Pemko Batam Bang Jef Wajibkan Satu OPD Satu Inovasi  

Pemerintah116 views

MabesNews.com | Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan sosialisasi Surat Edaran Nomor 1, Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Lomba Inovasi Kota Batam 2024, di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV, gedung Pemko Batam, Batamcenter, Senin, (19/02/2024).

Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin membuka secara resmi Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 176 Tahun 2022 tentang Makmal Inovasi Daerah, Pasal 20 ayat (1) ,bahwa wali kota dapat memberikan penghargaan dan dukungan kepada Perangkat Daerah, Kecamatan/Kelurahan, UPT dan ASN yang berhasil menciptakan inovasi.

Pada Batam Inovation Award Tahun 2024 ini menurutnya ada 6 kategori lomba.

“Bicara inovasi, Alhamdulillah Batam berada di peringkat II pada penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2023 lalu. Inovasi ini sangat penting dan bukan hanya sekadar penghargaan saja, tapi bagaimana memudahkan layanan masyarakat,” jelasnya.

Dalam rangka BIA Tahun 2024, Jefridin mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam, membuat satu inovasi.

Ia berpesan agar OPD semangat dalam membuat inovasi ini, agar pelayanan lebih cepat, efisien dan efektif kepada masyarakat.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini berharap pada tahun 2024 ini seluruh Perangkat Daerah, UPTD, camat, lurah, dan sekolah dapat mengirimkan inovasinya, sehingga pada tahun ini ada 300 inovasi.

 

Sekadar diketahui, di tahun 2023 terdapat 173 inovasi sesuai dengan Keputusan Wali Kota Batam Nomor 454 Tahun 2023 tentang Penetapan Nama-nama Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

 

“Harapannya jika seluruh Perangkat Daerah, Camat, Lurah, UPTD dan sekolah membuat inovasi maka akan ada lebih dari 300 inovasi di tahun ini,” sebut Jefridin mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR).

 

Dijelaskannya bawa setiap inovasi yang dilaporkan ditindaklanjuti dengan melengkapi data dukung, sesuai indikator yang telah ditentukan.

 

Untuk itu kepada seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Sekolah dan UPT mengirimkan nama person in charge (PIC) kepada Bapelitbangda, sebagai Koordinator Inovasi Daerah dan ditetapkan dengan SK Wali Kota.

 

𝗘𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝗮𝗵𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗕𝗜𝗔

Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Kota Batam Dalina Nopilawati menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104, Pasal 20 ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada anggota dewan perwakilan rakyat daerah, perangkat daerah, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara dan masyarakat yang berhasil menerapkan Inovasi.

 

Ia menuturkan ada empat tahapan dalam penilaian BIA Tahun 2024. Pertama, melakukan penjaringan peserta yang akan dilaksanakan pada 13 Februari sampai dengan 6 Mei 2024.

 

Tahap kedua, merupakan tahap seleksi dan penetapan nominator dari tiap-tiap kategori yang akan berlangsung pada tanggal 7 sampai 23 Mei 2024.

 

Tahap ketiga merupakan tahap penjurian dan Penetapan Pemenang masing-masing kategori yang akan mulai dilakukan pada tanggal 24 Mei sampai dengan 03 Juni 2024.

 

Tahap keempat, pengumuman dan acara penganugerahan Pemenang Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Minggu ke III di bulan Juni 2024.

 

“Sesuai Pedoman Umum Indeks Inovasi Daerah Tahun 2023, satu inovasi daerah yang dikirim bernilai 0,38. Dengan demikian semakin banyak inovasi yang dikirimkan nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) juga akan semakin tinggi dengan nilai maksimal 76 (200 inovasi),” jelasnya .

 

Diungkapkannya bahwa pada Tahun 2023, Tim Teknis Bapelitbang Kota Batam, memilih sebanyak 17 inovasi yang dikirim. Pemilihan berdasarkan kelengkapan data dukung yang diminta dengan skor kematangan minimal 79. (Nursalim Turatea).