MabesNews.com, KUTAI BARAT — Satlantas Polres Kubar bersama UPTD Samsat Kubar dan Jasa Raharja Kutai Barat melaksanakan operasi gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang di laksanakan di Jalan depan Gor Desnan Sendawar, Minggu(12/5/2024).
Adapun sasaran dari operasi gabungan yakni para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua emapt maupun Enam yang tidak memilik Surat Izin Mengemudi, Kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan ulang STNK setiap tahun ( Pajak Kendaraan yang masa berlaku habis ).
Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas AKP Budi Witikno S.H menerangkan bahwa “Pemeriksaan R2, R4 atau lebih, bagi yg tidak taat membayar pajak dihimbau untuk membayar langsung dengan online di Samsat Pelita, dan bagi yg meminta waktu pembayaran pajak diberikan surat pernyataan dan himbauan pembayaran pajak kendaraan,”ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan “Pemeriksaan R2 yang tidak menggunakan helm standard, serta R4 dan R6 yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK akan di lakukan penilangan oleh personil Sat Lantas Polres Kutai Barat,”ucapnya.
“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil menjaring dengan Total sebanyak 71 Unit kendaraan tersebut kita berikan teguran atau imbauan ada yang tunggakan bayar pajak dan kelengkapan kendaraan motor itu sendiri, “ kata Kasat Lantas.
(Samsul/Tim)
Humas Polda Kaltim