Tindakan Camat Wewewa Selatan mengenai Tiga Oknum Perangkat Desa Denduka yang memangkas Hak masyarakat di lapangan sampai saat ini belum ada tindakan.

MabesNew.com, Kecamatan Wewewa Selatan,Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat ;

Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris

Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

Mengkoordiansikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan ;

Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa

Dari tugas dan tanggung jawab Kecamatan secara garis besar sudah jelas apa di maksud pada poin enam dan Tujuh apa yang menjadi Tugas Kecamatan,Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.

Dari poin di atas sudah di atur bahwa tugas camat adalah membina penyelenggaran Pemerintah Desa maupun kelurahan demi mencapai Desa yang maju dan mensejahterakan masyarakat yang ada di Desa.

Tugas Pemerintah Desa secara garis besar melayani masyarakat dan melakukan Pembangunan Demi mensejaterahkan masyarakat yang ada di Desa.

Dari tugas dan tanggung Jawab Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sudah jelas,tetapi yang terjadi di Desa Denduka,Kecamatan Wewewa Selatan,Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur,Ketiga Perangkat Desa Denduka yang bernama Aprianto Harming Bulu ( selaku Bendahara Desa ),Yulius Dedo Ngara ( selaku Kepala Dusun I ) dan Agustinus Bili ( selaku Kaur Umum ),sudah tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawab sebagai Perangkat Desa di Desa Denduka.

Dari tindakan Ketiga Oknum Perangkat Desa Denduka yang tidak berbobot di tengah masyarakat,seharusnya Camat Wewewa Selatan mengambil tindakan tegas mengenai tingka laku Perangkat Desa yang memangkas Haknya masyarakat di lapangan.

Tindakan ketiga Oknum perangkat Deaa sangat merugikan masyarakat yang ada di Desa,bukan melayani masyarakat malahan memangkas apa yang menjadi haknya masyarakat.

Dari pantauan Media Mabes New.com Jeminikson Dappa Kepada masyarakat yang di korbankan,yang bernama Arianto Bili dan Lelu Bili,dari masing masing Korban hanya di berikan Zeng 85 lembar,Zeng Rol 20 M,paku Zeng 5 Kg,paku kayu 4 Kg,Semen 5 Sak dan pasir tidak sampe Setengah Ret,untuk anggaran di Tahun 2023 tetapi pelaksanaannya di bulan 5 2024,sedangkan yang mengantar langsung Kepada masyarakat ketiga Oknum Perangkat Desa.

Dari pantauan Media,ketiga Oknum Perangkat Desa sudah Memainkan dinamika di lapangan dan memangkas Hak masyarakat di lapangan padahal masyarakat sudah susah masih di buat susah.

Dari tindakan Ketiga Oknum Perangkat Desa yang tidak berbobot di tengah masyarakat Desa Denduka,sampai saat ini belum ada tindakan dari Camat Wewewa Selatan mengenai tingka laku perangkat Desa yang mempersulitkan Masyarakat kecil.

Harapan Besar Kepada Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya dan Camat Wewewa Selatan agar ketiga Oknum Perangkat Desa Denduka yang tidak berbobot agar segera di panggil dan di berhentikan dari Jabatannya.

Apabilah hal ini di pertahankan maka akan menjadi penghambat untuk kemajuan Desa Denduka Kedepannya.

Tegaslah dalam mengambil keputusan Demi menyelamatkan masyarakat banyak,dari pada mempertahankan yang tidak baik dapat menyulitkan masyarakat. Jurnalis Jeminikson Dappa