MabesNews.com, – Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, melakukan OTT terhadap tiga orang pria yang diduga hendak menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.
Ketiganya ialah berinisial BSS, AH dan RNS. Ketiga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi, yakni di Restoran Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan, pada Jumat malam (28/7/2023).
Dari tangan ketiga pelaku ini, petugas gabungan Adhyaksa juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp920 juta, yang diduga kuat sebagai uang pelicin yang akan digunakan untuk menghalangi proses penyidikan dana BOK tersebut. Setumpukan uang tunai ini juga diketahui merupakan hasil sumbangan sejumlah kepala Puskesmas penerima bantuan dana BOK tahun 2022, dan pejabat Dinas Kesehatan Kaur.
Dari informasi menyebutkan, ketiga pelaku mengaku mempunyai link di Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan atas kasus dana BOK yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kaur.
Namun apes, niat busuk ketiga tersangka ini berhasil digagalkan setelah terjaring OTT oleh Tim Tabur Kejaksaan, dan harus mendekam dibalik jeruji besi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penahanan terhadap ketiga pelaku OTT ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus SH MH melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kaur, Carles Aprianto SH MH, saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, pada Sabtu sore, (29/7/2023) sekira pukul 15.59 WIB.
Ia menyampaikan, jika pihaknya sudah tiba di Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama ketiga tersangka dan barang bukti.
“Ya sekarang kami sudah di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” jelas Carles Aprianto. Tutupnya (Zulmaidi).