MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Seorang pria berinisial “MK” (33) Tahun,warga Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (10/8/2023).
“MK” ditangkap oleh Tim Khusus Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh, Iptu Shindi Al – Afghany, pada Senin tanggal 17 Juli 2023.
“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida A.S. Pandjaitan, saat Konfrensi Pres.
Ia menjelaskan, “MK” diduga telah melakukan penipuan terhadap korban “FNA” dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sister, ujar AKBP M. Rano Hadiyanto.
Namun, “MK” justru membawa kabur sepeda motor milik korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – abu Nopol E – 3382 – PAO.
“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sister kepada korban melalui Facebook.”
Pelaku yang telah ditangkap kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti di antaranya, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X – Ride warna Abu – abu beserta kunci aslinya, 1 lembar STNK asli kendaraan sepeda motor jenis Yamaha X – Ride, 1 buku BPKB asli kendraan sepeda motor jenis Yamah X – Ride, 1 lembar screen shot bukti percakapan pelaku dengan korban, jelas AKBP M. Rano Hadiyanto.
Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 atau Pasal 362 KUHP pidana.
“Ancaman hukuman 4 (empat) Tahun pidana penjara,” tutur AKBP M. Rano Hadiyanto. Pewarta (Markus.T).