Timbul pertanyaan Banyak Kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya yang menganggap Laporan Hasil Penyelidikan ( LHP ) Dana Desa menjadi Rahasia Negara,Padahal Dana Desa bukan Menjadi rahasia Negara.

MabesNew.com, Dinas Inspektorat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam tindakan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya yang menganggap Laporan Hasil Penyelidikan ( LHP ) Menjadi rahasia Inspektorat dan rahasia Negara dapat menimbulkan Pertanyaan banyak oleh masyarakat pada Umumnya,padahal LHP Inspektorat berkaitan dengan Dana Desa bukan menjadi Rahasia Negara.

Tindakan Ini mengakibatkan pertanyaan banyak masyarakat kepada Kepala Inspektorat mengenai LHP dalam Penggunaan Dana Desa,apabilah Kepala Inspektorat Menganggap LHP Dana Desa di anggap Jadi rahasia Negara berarti bisa di duga kepala Inspektorat melindungi Kepala Desa yang melakukan Tindak pidana Korupsi Dana Desa agar kelakuan Kepala Desa tidak di ketahui publik,karena Dana Desa bukan menjadi rahasia negara apa lagi mengenai LHP tersebut bukan menjadi rahasia.

Karena tidak ada tindakan tegas dari Camat, Kepala Inspektorat, Kepala BPMD dalam mengawasi mengenai penggunaan Dana Desa akhirnya Kepala Desa Berani melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Pengawasan Dana Desa awal mulanya berawal dari Camat,berikut baru Dinas Inspektorat,Dinas BPMD dan terakhir baru di Bupati.

dalam pengawasan tersebut tersebut menimbulkan pertanyaan banyak oleh masyarakat Kenapa Adminitrasi Kepala Desa bisa lolos verifikasi mengenai Penggunaan Dana Desa di Camat,Dinas Inspektorat,Dinas BPMD dan Bupati padahal Fisik di lapangan belum selesai fisiknya tetapi secara Adminitrasi Penggunaan Dana Desa di Dinas kegiatan terlaksana.

Apabilah tidak ada kontrol tegas masyarakat yang melaporkan secara resmi dalam Penggunaan Dana Desa,bearti Dana Desa yang di korupsi oleh kepala Desa sudah di anggap selesai oleh dinas terkait.

Berarti di duga bahwa ada permainan dalam penggunaan Dana Desa,Karena kepala Desa ketika membuat adminitrasi Penggunaan Anggaran otomatis Harus konsultasi Ke Camat,Dinas Inspektorat,Dinas BPMD dan Bupati,

dalam Adminitrasi Penggunaan Dana Desa yang mengetahui terlebih dahulu adalah Camat,berarti Camat harus memeriksa terlebih dahulu fisik di lapangan apakah benar benar semua fisiknya sudah selesai atau tidak,nah ketika semua fisik sudah selesai barulah Camat memberikan Rekomedasi Ke Dinas Inspektorat,Dinas BPMD dan Bupati.

Kemudian Kepala Inspektorat,ketika Kepala Desa Konsultasi Penggunaan Dana Desa ke Dinas Inspektorat mengenai penggunaan Dana Desa,seharusnya Inspektorat harus turun juga periksa fisik,apakah benar fisiknya sudah selesai semua atau tidak baru Inspektorat memberikan rekomendasi.

Kemudian Kepala Dinas BPMD,ketika Kepala Desa Konsultasi Kepada Dinas BPMD seharusnya Kepala BPMD harus pastikan apakah kegiatan itu berjalan dengan baik secara fisik atau tidak,apabilah semuanya terlaksana barulah Dinas BPMD memberikan rekomendasi kepada kepala Desa untuk kegiatan selanjutnya.

Dari tindakan tersebut di atas sudah jelas bagaimana tugas dan tanggung jawab semua Instansi dalam mengawasi Penggunaan Dana Desa,namun pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat kenapa Adminitrasi bisa lolos di Dinas terkait mengenai penggunaan Dana Desa padahal secara Fisik di lapangan masih banyak yang belum terlaksana,berarti ini yang menjadi PR untuk wakil Rakyat.

Hal ini apabilah di biarkan meraja Lela tanpa ada ketegasan dari pihak yang berwajib mengenai penggunaan Dana Desa yang di lakukan oleh pemerintah Desa,maka Desa yang akan jadi sasaran utama dan masyarakat akan Sengsara dengan ulah kepala Desa yang serakah.

Harapan Besar Mabes New.com Jeminikson Dappa Kepada Presiden Republik Indonesia,Mahkama Agung,Mahkama Konstitusi dan Kapolri,agar apa yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya benar benar di perhatikan,karena rakyat yang berada di pelosot Negeri yang selalu jadi korban utama.

Tegaslah dalam bertindak karena ketegasan itu menyelamat banyak orang dari pada manja yang tidak baik dapat mengorbankan banyak orang.

Jangan buatkan yang kaya tetap kaya yang susah tetap susah tetapi rubahlah kata itu menjadi yang kaya tetap kaya dan masyarakat selalu Sejahterah dengan mewujudkan bunyi pancasilah dalam silah kedua yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jurnalis Jeminikson Dappa