Mabesnews.com l Banda Aceh – Seorang perempuan RA (17) masih dibawah umur warga salah satu gampong di Aceh Besar, Sabtu (5/10/2024) sore, diduga melarikan diri dari rumahnya. Hal ini diketahui oleh orang tuanya di saat sudah tiga hari tidak kembali kerumah setelah dijemput oleh pengemudi mobil bewarna Hitam dengan Plat BL 1697 AB.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/21/X/2024/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Selasa (8/10/2024) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian hilangnya seorang perempuan yang masih dibawah umur tersebut dilaporkan setelah tiga hari kemudian.
Berbekal dari keterangan para saksi yang dilakukan pemeriksaan, diketahui RA (17) dijemput oleh pengemudi mobil yang tidak diketahui jenisnya berwarna hitam dengan BL 1697 AB dirumah korban, Sabtu (5/10/2024) sekitar jam 16.00 WIB, sebut Kasatreskrim.
Lalu, setelah tiga hari ditunggu oleh keluarganya bahwa korban tidak pulang kerumah, maka dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, tambahnya.
Kemudian, berbekal keterangan tersebut, tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pun melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, ucapnya.
Alhasil, korban yang diduga hilang ditemukan oleh tim rimueng di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (9/10/2024) malam (malam ke lima-red) pada saat sedang duduk di kawasan Lapangan legendaris yang berada di jantung Kota Banda Aceh ini, tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, korban mengatakan bahwa mereka dijemput menggunakan mobil yang digunakan oleh tiga pria diantaranya, MAF (18) warga Bitai, AS (20) warga Gue Gajah dan BIP (28) warga Peuniti.
Pada saat itu, RA juga sedang bersama kawannya RNA (16) warga Aceh Besar, sambung mantan Kabag Ops Bireun ini.
Menurut keterangan dari korban, Fadillah mengatakan, perempuan tersebut tidak memiliki permasalahan dengan keluarga, namun ingin mencari kebebasan diluar sehingga lokasi istirahat pun berpindah – pindah tempat dan ini menyulitkan pihak keluarga dalam mencari posisi keberadaan mereka.
Namun, lanjutnya, berbekal cekatan personel, mereka ditemukan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan. Dalam kasus ini tidak ditemukan tindak pidana. Setelah itu, perangkat gampong dan pihak keluarga dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan mediasi.
Orang tua dari Korban, mengucapkan terima kasih banyak kepada personel Satreskrim Polresta Banda Aceh atas bantuan menemukan anaknya yang telah menghilang selama ini.
Kami sangat berterima kasih kepada Polisi yang telah turut mencari keberadaan anak kami, dan kini kami berjanji akan menjaga dan merawat mereka, pungkas orang tua korban.
Sumber Humas Polres Banda Aceh
Editor : Ads