Tim Polda Jatim Telah Berhasil Mengrebek Tempat Produsen MinyaKita Palsu Di Kabupaten Sampang, Polres Dan Pemkab Dinilai Kecolongan

MABESNEWS.COM, Surabaya, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resor (Polres) Sampang dinilai kecolongan, ketika Polda Jawa Timur mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng MinyaKita palsu yang beroperasi di wilayah tersebut, hari Jum’at 14 Maret 2025.

Lokasi pengoplosan minyak curah menjadi minyak goreng bermerek MinyaKita palsu ini, terletak di Dusun Batulenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Budi Hermanto, produsen MinyaKita abal-abal ini, sanggup memproduksi minyak goreng hingga 26 ton per hari.

Dari penggerebekan yang dilakukan Oleh Tim Krimsus Polda Jawa Timur Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 kemarin, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PB (35 tahun).

Selain itu, polisi juga mengamankan 500 karton MinyaKita abal-abal yang siap edar. Tiap karton berisi 4 jeriken dengan muatan 5 liter minyak goreng pada masing-masing jeriken.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku PB menggunakan modus operandi dengan cara membeli minyak goreng curah dengan harga paling murah. Minyak tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam tandon yang telah disiapkan pelaku.

Dalam proses ini, minyak curah tersebut, lantas dikemas ke dalam baberapa jeriken berukuran 5 liter dan dibranding dengan label produksi MinyaKita milik CV Bintang Nusantara.

Tidak hanya mencatut merek MinyaKita!! pelaku ini juga mengurangi takaran minyak goreng yang diperjualbelikan. Produsen MinyaKita abal-abal tersebut, mengurangi takaran sekitar 10 persen pada masing-masing kemasan.

Salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas di Madura, Mohammad Akmal, memberi tanggapan mengenai hal tersebut. Akmal menilai, praktek licik yang dilakukan oleh produsen minyak goreng MinyaKita palsu ini, tentu saja melanggar hukum dan berpotensi merugikan konsumen.

“Menggunakan label palsu dan menyesatkan konsumen adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan pasar terhadap produk minyak goreng dalam negeri,” jelasnya Akmal.

Menurut Akmal, kasus semacam ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di pasar, termasuk proses produksinya.

“Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan setiap produk yang sampai ke tangan konsumen memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang seharusnya,” Tuturnya.

Akmal berharap, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan juga untuk memastikan agar kegiatan semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Keberhasilan Polda Jatim dalam operasi semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis ilegal sekaligus memberi perlindungan lebih kuat bagi konsumen,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin saat dikonfirmasi membenarkan, jika Polda Jawa Timur telah melakukan penggerebekan lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang.

“Kasusnya ini sudah ditangani oleh pihak Polda Jatim” kata Andi Amin singkat, saat dikonfirmasi awak media melalui Via pesan teks WhatsApp, Pada Hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.

Saat awak media bersama media lain, mempertanyakan, sejauh ini, apakah Polres Sampang mengetahui atau tidak terkait adanya lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita palsu tersebut,” hari Jum’at 14 Maret 2025.

 

(M. Asnawi)