MabesNews.com, SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berproses meakukan reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas. Salah satu bukti nyata yang mendapatkan apresiasi dari Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham adalah dengan inovasi Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak untuk masyarakat pulau terluar.
“Kami menonton video dokumentasinya dan melihat bagaimana antusiasme masyarakat Pulau Kangean dari sambutan dan testimoni yang diberikan, membuat kami sangat terkesan dan memberikan perhatian atas inovasi ini,” ujar Pengendali Teknis Monev Pembangunan Zona Integritas dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Iqbal Albert.
Menurut Iqbal, sebagai satker yang mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2021, sudah seharusnya Kanwil Kemenkumham Jatim menciptakan inovasi yang berdampak langsung ke masyarakat.
“Kami tidak bisa menyangkal lagi, karena yang memberikan testimoni langsung dari masyarakat, bahkan salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa ini adalah pelayanan terbaik yang diberikan negara selama beliau di Kangean,” lanjut Iqbal.
Namun, selain terus berproses, Iqbal mengingatkan Kanwil Kemenkumham Jatim punya peran penting sebagai pembina. Yaitu untuk memastikan seluruh jajarannya agar tetap berproses.
“Ada lapas, rutan, imigrasi, bapas, rupbasan hingga balai harta peninggalan harus terus dimonitor agar punya gerak langkah yang sama dalam pembangunan zona integritas,” urainya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya di bidang hukum dan HAM, semakin dinamis. Kanwil Kemenkumham Jatim dengan wilayah kerja yang luas, tidak boleh hanya berfokus untuk memberikan pelayanan di Pulau Jawa bagian timur saja.
“Namun, juga dituntut untuk mampu menjangkau pulau-pulau lain seperti Madura, Bawean hingga pulau-pulau kecil di Kepulauan Kangean,” urainya.
Sehingga, lanjut Imam, untuk merespon tuntutan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim dituntut untuk menciptakan inovasi pelayanan yang berdasarkan Manajemen Risiko yang ditetapkan. Selain itu, output, outcome dan impact dari inovasi tersebut harus jelas.
“Terutama terhadap peningkatan kualitas layanan, capaian kinerja, mendorong capaian kinerja utama, penguatan integritas. Serta yang paling penting, mampu menjawab kebutuhan pengguna layanan,” terang Imam.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Inspektorat Jenderal juga melakukan evaluasi administratif dan verifikasi lapangan. Didampingi Ketua Pembangunan ZI Saefur Rochim, tim meninjau Pusat Pelayanan Terpadu yang sarprasnya telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. (redho/Humas Kemenkumham Jatim)