MabesNews.com, KUKAR – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Kutai Kartanegara , Kamis (12/9/2024).
Acara yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar ini dihadiri oleh personel Polres Kukar serta jajaran Polsek dari berbagai wilayah. Wakapolres Kukar, Kompol M Aldy Harjasatya, secara langsung menyambut kedatangan Tim Bidkum dan meminta seluruh personel untuk menyimak materi dengan saksama.
Sosialisasi dimulai pada pukul 13.00 hingga 16.00 WITA, dengan fokus pada tiga regulasi utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Bab XXXV terkait Tindak Pidana Khusus. Kedua, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Terakhir, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.
Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Tasimun, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang peraturan-peraturan baru tersebut, agar anggota kepolisian dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi pre-test dan post-test, untuk mengevaluasi pemahaman peserta sebelum dan sesudah menerima materi.
Antusiasme peserta terlihat jelas selama sosialisasi berlangsung. Personel Polres Kutai Kartanegara, dari perwira hingga bintara, berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab yang diadakan.
Selain AKBP Tasimun, hadir pula sebagai narasumber, IPDA Thon Jerry (Ps Paur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim), Brigpol Eggy Octa Irawan (Bamin Subbid Sunluhkum), dan Bripda Bimo Yudho Wicaksono (Bamin Subbagrenmin Bidkum).
Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama antara tim penyuluh dan peserta, menandai suksesnya pelaksanaan sosialisasi hukum yang berjalan lancar, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh personel yang hadir.
(Samsul/Tim)
Humas Polda Kaltim