Tiga Pelaku Judi di Komplek Sub Terminal PJKA Kebonpolo Diamankan Polisi

Berita60 views

Kota Magelang, Jateng|MabesNews.comPolres Magelang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP. Ketiga tersangka, berinisial SH (45 tahun), SBS (68 tahun), dan SP (74 tahun), ditangkap saat melakukan perjudian di Komplek Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Jumat (30/8/2024).

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Ketiga tersangka telah kita amankan dan dikenakan Pasal 303 KUHP. Kami juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi perjudian,” kata Kompol Budiyuwono. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah cangkir dan lepek, tiga buah mata dadu, serta satu buah meja kayu yang terdapat tulisan “B” untuk taruhan angka besar (jumlah angka dadu 11 ke atas) dan tulisan “K” untuk taruhan angka kecil (jumlah angka dadu 10 ke bawah).

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dengan total Rp.13.000,- yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp.5.000,- dan tiga lembar pecahan Rp.1.000,- yang merupakan uang taruhan. Uang sisa modal judi dari tersangka SH sebesar Rp.200.000,-, dari tersangka SBS sebesar Rp.150.000,-, dan dari tersangka SP sebesar Rp.95.000,-.

Kronologi kejadian dimulai pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika anggota tim Resmob Polres Magelang Kota menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya perjudian jenis dadu di wilayah hukum Polres Magelang Kota, khususnya di Komplek Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengungkap aktivitas perjudian tersebut.

Wakapolres Magelang Kota menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana perjudian. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta menindak tegas semua bentuk kejahatan termasuk perjudian,” ungkap Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H.