Tidak Patuhi Aturan dan Merasa Kebal Hukum Kapal Bermuatan Pupuk Bersandar di Tersus Tidak Berizin di Sekitar Jembatan Pawan 2 Sungai Pawan.

Pemerintah116 views

MabesNews.Com. Ketapang, Kalbar, 22 Maret 2025.

Aturan tentang Tersus sudah jelas regulasinya didalam UU, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pengusaha dan pejabat terkait seakan tidak mengindahkan akibat prilakunya yang dapat menimbulkan permasalahan.

Dalam pantauan Awak media MabesNews. Com, ditemukan adanya 2 kapal tak berbendera bernama AJENG VI No Indentifikasi Kapal IMO 8840303 yang bersandar di bawah jembatan Pawan 2 Sungai Pawan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang sedang melakukan kegiatan bongkar muat, dari keterangan pekerja yang berada ditempat barang tersebut adalah berupa pupuk.

Awak media MabesNews. Com yang pada saat ditempat lokasi juga melihat ada mobil dinas KSOP kelas IV Ketapang masuk ke lokasi, namun tidak terlihat seperti sedang melakukan investigasi atau pengawasan.

 

 

Atas perihal tersebut Awak media lalu menghubungi Kabid Dinas Perhubungan Bapak Mustaan Spd, Mpd dalam penjelasannya “Saya juga bingung mengapa masih saja ada kegiatan di Tersus tersebut padahal sudah berulang kali mendapat teguran dan baru saja dari Dinas Perhubungan, KSOP dan Pol PP melakukan sidak kelokasi tersebut dan POL PP Ketapang telah membuat Pol PP Line ditempat tersebut ujarnya”. Lalu awak media bertanya perihal Keberadaan KSOP dilokasi mengapa tidak melakukan penindakan, namun beliau menyarankan untuk menghubungi Kepala KSOP saja. Saat dimintai penjelasan Via WA Kepala KSOP Dr Ali Afandi S. Sos MM belum memberi keterangan.

Awak Media Mabes news. COM Menyambangi Ketua Lembaga DPD KPK TIPIKOR Marco Pradis Sinambela SH saat dimintai pendapat terkait hal tersebut mengatakan bahwa, ” Kegiatan yang dilakukan di Tempat tersebut adalah Ilegal, karena tempat atau Tersus tersebut belum ber Izin, jadi kegiatan Pemilik Tersus ataupun bidang Usaha bongkar muat barang dapat dikenakan sanksi Pidana Pasal 339 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. GAKKUM KLHK RI juga semestinya harus bertindak Refresif agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum.

.”Marco juga menjelaskan bahwa Perizinan Tersus berada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan laut, dari prosedur izin Tersus terdapat beberapa persyaratan, diantaranya Penilaian kelayakan Lokasi, yang mana aspek penilaian lokasi dilihat dari Faktor lingkungan, keamanan dan Aksebilitas kejalur laut dan darat, jadi apa bila syarat ini tidak terpenuhi bagaimana Tersus tersebut mendapatkan Izin. Ujarnya”.

Pemerintah daerah ketapang telihat enggan untuk melakukan esekusi atau membongkar bangunan tempat kegiatan Tersus tersebut, hal ini sudah dapat dipastikan karena Pengusaha telah ditarik objek pajak yang besar terhadap kegiatan usahanya, sehingga pengusahapun meminta timbal balik atas pajak yang ditarik Pemerintah Daerah agar Izin usahanya dapat secepatnya diterbitkan dan Pemerintah Daerah menjadi dilema karena undang – undang tidak memperbolehkan disebabkan tidak memenuhi persyaratan.

(Marco RS, SH)