MabesNews.com, Majalengka, Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai roko sebesar 10%, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.
Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai Indonesia. Hingga Juli 2024 penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat Rp 111,3 triliun.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Majalengka telah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan desa Tahun Anggaran 2024 pada beberapa titik dengan sumber dana dari pajak rokok dan salah satunya di Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding walaupun tidak tercantum tanggal mulai dan selesainya pelaksanaan, “yang kami tahu kegiatan tersebut selesai di awal bulan oktober kata salah satu warga kepada awak media”.(02/11/2024)
Ketika dikonfirmasi salah satu perangkat desa mengatakan “bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh dinas langsung dan pihak desa hanya sebagai penerima manfaat jadi tidak tahu berapa jumlah atau nominal anggaran dari pajak rokok tersebut serta pelaksananya siapa pun pihak desa tidak mengetahui, yang pasti mudah-mudahan pengerjaannya mengutamakan kwalitas supaya lebih bemanfaat bagi warga yang punya sawah dilokasi tersebut khususnya dan pada umumnya bagi warga Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding”.
Sudah dua kali berkunjung ke kantor Kepala Desa Ciparay awak media untuk menemui Kepala Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding namun sampai berita ini diterbitkan belum bisa bertemu begitu juga dengan pelaksana kegiatan.
Hombing